Serambi Awards 2022

BPMA, Pionir Kemandirian Pengelolaan Migas di Indonesia

DI seluruh Indonesia hanya Aceh yang mempunyai badan pengelola minyak dan gas bumi (migas) yang berkedudukan di provinsi

Editor: IKL
zoom-inlihat foto BPMA, Pionir Kemandirian Pengelolaan Migas di Indonesia
DOK BPMA
PANTAU VAKSINASI - Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal dan Direktur Pengamanan Objek Vital, Kombes Pol Muji Ediyanto beserta Perwakilan SKK Migas Sumbagut, dan KKKS di Wilayah Kerja Aceh memantau vaksinasi massal hasil kolaborasi tiga pihak di Aceh Besar, Rabu (15/12/2021).

SERAMBINEWS.COM - DI seluruh Indonesia hanya Aceh yang mempunyai badan pengelola minyak dan gas bumi (migas) yang berkedudukan di provinsi dan memiliki kewenangan besar. Namanya, Badan Pengelola Migas Aceh disingkat BPMA.

 Badan pemerintah ini dibentuk di era Presiden Joko Widodo dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 pada 5 Mei 2015. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

 Dalam Pasal 160 ayat (1) dan (2) UUPA tercantum bahwa Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Aceh mengelola bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh dengan membentuk Badan Pengelola Migas Aceh.

 Pendirian BPMA dibutuhkan guna mendorong keikutsertaan Pemerintah Aceh dalam pengelolaan migas supaya memberikan manfaat yang lebih besar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Setelah PP 23 Tahun 2015 ditetapkan, proses pembentukan organisasi BPMA pun dimulai. Pada April 2016, Kepala BPMA pertama pun terpilih, yakni Marzuki Daham. Ia dilantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, di Kantor Kementerian ESDM Jakarta pada 11 April 2016.

Kemudian, pada Juli 2018 Azhari Idris ditunjuk oleh Menteri ESDM, Ignatius Jonan, sebagai pelaksana tugas menggantikan Marzuki Daham yang berakhir masa jabatannya sebagai Kepala BPMA pada 27 Juli 2018.

Dengan dilantiknya Kepala BPMA, maka semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari perjanjian kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) bagi hasil migas antara SKK Migas dan KKKS yang berlokasi di Aceh dan kontrak lainnya yang terkait, dialihkan kepada BPMA. Di Indonesia, hanya BPMA yang mendapat kewenangan seperti ini di bidang hulu migas. BPMA patut disebut sebagai pioner kemandirian pengelolaan migas di Indonesia yang memberi ruang partisipasi besar bagi pemerintah daerah.

 Sebagai pengatur (regulator) pengelolaan migas Aceh, BPMA berkantor di Jalan Stadion H Dimurthala nomor 8, Kota Baru, Banda Aceh. Peresmian kantor ini dilakukan pada 7 Januari 2019.

Pada awal 2019 proses alih kelola secara menyeluruh dari SKK Migas ke BPMA pun dituntaskan. Proses ini berlangsung cepat terlebih ketika BPMA dipimpin oleh kepala defi nitif, Teuku Mohamad Faisal.

Mantan deputi Perencanaan dan deputi Operasi BPMA ini unggul dalam rangkaian seleksi (fi t and proper test) dan akhirnya dilantik mengepalai BPMA oleh Menteri ESDM, Ir Arifi n Tasrif, pada 25 November 2019 di Jakarta.

 Saat BPMA dibentuk, ada enam wilayah kerja (WK) aktif yang diserahkan SKK Migas pengelolaannya di bawah BPMA. Hingga saat Mohamad Faisal memimpin BPMA, keenam WK inilah yang terus digenjot capaiannya. Dari tahun 2019 hingga 2021, berikut gambaran capaian BPMA dari segi fi nansial:

 Uraian per wilayah kerja Pertama, Wilayah Kerja “B”, operatornya PT Pema Global Energi (PGE). WK ini di dalamnya terdapat Lapangan Arun (Arun Field) yang pernah menjadi lapangan gas terbesar di Indonesia. Mulai dari masa dikelola oleh Mobil Oil Indonesia Inc. Tahun 1968 dan Exxon melakukan merger dengan Mobil Oil menjadi ExxonMobil di tahun 1999 kemudian 1 Oktober 2015 terjadi pengalihan Blok B dan NSO dari ExxonMobil ke Pertamina (PT PHE NSB dan PT PHE NSO). Mulai saat itu, PT PHE Block North Sumatera B (NSB) yang menjadi operatornya.

 Setelah berakhirnya kontrak tahun 2018, PHE-NSB ditunjuk sebagai pengelola sementara hingga Mei 2021. Melalui beberapa kali perpanjangan pengelolaan sementara kepada PHE-NSB dan diikuti permohonan dari PT Pembangunan Aceh (Pema) selaku Badan Usaha Milik Aceh (BUMA) untuk mengelola WK B—melalui proposal dan kajian serta telaah dari BPMA dan atas pertimbangan Gubernur Aceh dan persetujuan Menteri ESDM terhadap proposal dan usulan dari BUMA serta mempertimbangkan manfaat yang optimal bagi negara—maka sejak 18 Mei 2021 pemerintah menunjuk PT PGE untuk mengelola WK “B” selama 20 tahun.

Pengelolaan wilayah kerja oleh perusahaan daerah ini merupakan sejarah baru di Aceh dan tentunya semua ini dapat terlaksana karena adanya dukungan dari semua pihak terkait, terkhusus Pemerintah RI dan Pemerintah Aceh.

Kedua, Wilayah Kerja Blok “A” Aceh. WK ini dikelola oleh Medco E&P Malaka yang menyalurkan gas sejak akhir Agustus 2018 ke jaringan pipa gas Arun Belawan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved