Restorative Justice
Kajati Aceh Target 100 Persen Kejari Miliki Gampong Restorative Justice
Menurut Kajati Aceh, pada Tahun 2020 mulai ada RJ dan kasus-kasus yang disidangkan di Lapas atau rutan menjadi over kapasitas yang berdampak terhadap
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar berfoto bersama dengan Forkompinda usai meresmikan Balai Musyawarah Keadilan Restoratif Desa Lampeuneurut Gampong Restoratif Justice (penyelesaian di luar pengadilan), Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Ini merupakan inovasi yang luar biasa dalam penanganan perkara lebih mengedepankan musyawarah Gampong, seperti masa lalu ada penyelesaian tingkat Gampong Balai Suluh.
"Apabila tak mampu diselesaikan akan ditingkatkan Musyawarah Balai Gading,"katanya.
Acara itu dihadiri, Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali SPd MSi, Sekda Aceh Besar Drs Sulaimi MSi, Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam SIK MH, Dandim 0101 Aceh Besar Kolonel Muhammad Nas, Kadis Kominfo Aceh Besar Abu Bakar SAg, Muspika Kecamatan Darul Imarah, dan pejabat lainnya.(*)