Restorative Justice
Kajati Aceh Target 100 Persen Kejari Miliki Gampong Restorative Justice
Menurut Kajati Aceh, pada Tahun 2020 mulai ada RJ dan kasus-kasus yang disidangkan di Lapas atau rutan menjadi over kapasitas yang berdampak terhadap
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar, mengatakan, pihaknya berkomitmen seluruh Kejari di Aceh memiliki Gampong Restorative Justice (RJ).
"Insya Allah, 100 persen Kejari di Aceh memiliki masing-masing Gampong Restorative Justice. Rencananya kita akan turun ke daerah-daerah untuk berkoordinasi dengan Kejari dan Pemkab setempat untuk menyiapkan Gampong Restoratif Justice," kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar usai meresmikan Balai Musyawarah KeadilanRestorative Desa Lampeuneurut Gampong Restoratif Justice (penyelesaian perkara di luar pengadilan), Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (16/3/2022).
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam sambutannya, mengatakan, Desa Lampeuneurut Gampong ini dijadikan sebagai Gampong Jroeh Restorative Justice.
Perkara Restorative Justice bisa diputuskan itu secara secara bertahap dari Kejari sampai ke Kejaksaan Agung.
• Kisah Pria Curi Kotal Amal Berisi Rp 75.000 untuk Berobat Ibu, Dibebaskan dengan Restorative Justice
Kasus ini juga harus ada surat perdamaian antara pelapor dengan terlapor yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Perkara Restorative Justice ini tidak bisa diberikan kepada pelaku yang tindak pidana residivis.
Menurut Kajati Aceh, pada Tahun 2020 mulai ada RJ dan kasus-kasus yang disidangkan di Lapas atau rutan menjadi over kapasitas yang berdampak terhadap kesehatan dan beban negara yang besar untuk membiayai makan maupun biaya kesehatan.
Makanya, pimpinan Jaksa Agung, mengedepankan keadilan restoratif justice.
Ditambahnya, Balai Musyawarah Keadilan Restorative Justice bukan saja kasus pidana, tetapi kasus sengeketa tanah juga bisa diselesaikan.
Jangan semuanya berujung di pengadilan. Tetapi, lebih mengedepankan perkara Restorative Justice dan di Aceh ada qanun.
• Bentuk Kampung Restorative Justice, Ini Perkara yang Bisa Diselesaikan tanpa Pengadilan di Singkil
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Basril G SH, mengatakan, dari 604 Gampong di 23 Kecamatan di Aceh Besar, satu Gampong Desa Lampeuneurut Gampong Restorative Justice. Ini telah mendapat dukungan dari Pemkab dan para tokoh masyarakat.
Sebelumnya, kata Kajari Aceh Besar, di Desa Lampeuneurut ada empat perkara yang coba diselesaikan secara adat Gampong.
Namun, hanya satu yang bisa diselesaikan, sedangkan tiga kasus perkaranya tidak bisa diselesaikan di Gampong.
Sementara itu, Bupati Aceh Besar dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Drs Sulaimi MSi, mengatakan, sebagai Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi kepada Kajati Aceh beserta jajarannya yang telah memilih Desa Lampeuneurut Gampong Restoratif Justice.