Berita Lhokseumawe
Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka Usai Gerebek Pasangan Nonmuhrim, Begini Penjelasan Polisi
AKP Zeska menerangkan, berdasarkan saksi pendukung dan dibuktikan dengan surat hasil visum, bahwa diduga memang ada tindakan penganiayaan tersebut.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Unit Idik I Pidum Satreskrim Polres Lhokseumawe telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga atau pengurus Ikatan Keluarga Bukit Panggoi Indah, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Di mana keempat warga Perumahan Bukit Panggoi Indah tersebut telah dipolisikan oleh pelaku khalwat berinisial MIH, warga Jalan T Umar, Desa Panggoi, Dusun C, Alue Sirebe.
Warga yang dipolisikan dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka itu masing-masing adalah, MNS (56), dan IB (47), yang ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2021 lalu.
Sementara dua warga lainnya yakni, AM (55), dan ZU (54), pada Selasa (15/3/2022) kemarin, juga telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan saat terjadi penggerebekan pasangan nonmuhrim.
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Zeska Julian menjelaskan, menurut pengakuan MIH sebagai pelapor, saat itu dia mengklaim telah dianiaya oleh beberapa warga saat terjadi penggerebekan tersebut.
“Bukan oleh massa, tapi langsung terarah ke beberapa orang. Jadi dengan alasan seperti itu, kita lakukan penyelidikan lebih dalam dan kita temukan orang-orang tersebut,” jelas AKP Zeska Julian kepada Serambinews.com, Kamis (17/3/2022), saat ditemui di Mapolres Lhokseumawe.
Baca juga: Gerebek Pasangan Nonmuhrim di Rumahnya, 4 Warga Panggoi Lhokseumawe Jadi Tersangka, Begini Ceritanya
AKP Zeska menerangkan, berdasarkan saksi pendukung dan dibuktikan dengan surat hasil visum, bahwa diduga memang ada tindakan penganiayaan tersebut.
“Namun tetap pada saat ini, kita menetapkan azas praduga tak bersalah kepada yang sudah ditetapkan,” tukas dia.
“Jadi begitulah kejadian dari awal digerebek hingga ada yang melaporkan kasus tersebut ke pihak kami,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut penggerebekan pasangan nonmuhrim yang diduga melakukan perbuatan asusila terjadi pada tanggal 27 September 2021 malam.
Informasi yang dihimpun, kala itu warga mendapat laporan dan melihat secara langsung si pelapor MIH membonceng seorang perempuan dan memasukkan ke rumahnya.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, warga datang ke lokasi untuk memastikan benar atau tidak informasi tersebut.
Baca juga: Pasangan Nonmuhrim Pelaku Mesum di Aceh Barat Dites Urine, Ngaku Ngamar Karena Wanita Takut Pulang
Kemudian atas kecurigaan itu, warga pun datang ke lokasi dan mendapati rumah pelaku dalam keadaan gelap gulita.
Singkat cerita, warga lalu masuk ke dalam rumah MIH atas seizin ayahnya setelah warga menelepon ayah pelaku, dan memeriksa isi rumah.