Berita Banda Aceh

BPKS Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antar dua lembaga itu berlangsung di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh,

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
BPKS Gandeng Kejati Aceh untuk Pendampingan Hukum Perdata dan Tata Usaha 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antar dua lembaga itu berlangsung di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/3/2022).

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) bekerja sama Kejaksaan Tinggi Aceh dalam pendampingan persoalan hukum perdata dan tata negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antar dua lembaga itu berlangsung di Gedung Kejati Aceh, Banda Aceh, Jumat (18/3/2022) .

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar, dalam sambutannya menyatakan sangat menyambut baik dan mengapresiasi yang sangat tinggi atas terealisasi kerjasama ini.

Menurutnya, ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman sebelumnya yang dilaksanakan pada 2015. 

Katanya, BPKS sebuah lembaga negara nonstruktural yang dimandatkan untuk mengelola Kawasan Sabang. 

Hal ini sebagaimana diamanahkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2000.

Oleh karena itu, guna mendukung pelaksanaan peran dan fungsinya, BPKS membutuhkan kerja sama dengan instansi lain sesuai kebutuhan.

Salah satunya berkaitan dengan Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bambang menambahkan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 30 ayat (2) menyebutkan: 

”Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKS Sabang, Iskandar Zulkarnain, menyampaikan tujuan kerja sama ini adalah bentuk dan keinginan BPKS selaku lembaga pemerintah dalam hal penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Nantinya akan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakannya.

Konsultasi hukum dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia, juga sangat dibutuhkan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved