Berita Langsa

Kejari Langsa Jalin MoU Bidang Perdata dan Datun dengan Unsam dan UP3 PT PLN

Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar Pengadilan untuk dan atas nama negara.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kajari Langsa Viva Hari Rustaman, SH, saat memberikan plakat kepada Rektor Universitas Samudra, Dr Ir Hamdani MT. 

Hal ini dapat dilihat dari banyaknya instansi Pemerintah yang mengadakan MoU dengan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Yang kemudian diikuti dengan adanya SKK (Surat Kuasa Khusus) kepada JPN untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dalam bentuk Permohonan Pendapat Hukum/Legal opinion (LO).

Dan banyaknya permintaan pendampingan Hukum/Legal Assistance (LA) terhadap kegiatan yang ada di instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

Maupun tindakan hukum lainnya yaitu pemberian jasa hukum dalam rangka penyelamatan dan pemulihan keuangan/kekayaan negara.

Serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain bertindak sebagai konsiliator, mediator atau fasilitator dalam hal terjadinya sengketa antar instansi pemerintah. 

Viva berharap antar pihak bersama-sama dapat konsisten dalam melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama ini dengan melakukan koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik.

“Sehingga diharapkan dengan adanya perjanjian kerjasama dapat membantu menekan permasalahan hukum," imbuh Kajari Langsa.(*)

Baca juga: Ratusan Warga Gagal Dapat Rumah Hibah, Ketua DPRK Langsa Tak Mau Disalahkan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved