Bayi dalam Sumur

Polisi Tangkap Pria yang Terlibat Buang Bayi dalam Sumur dari Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Selain itu, warga menemukan satu jasad bayi dalam sumur di Desa Ceubrek, Peusangan, Selatan, tim penyidik mengembangkan dan ikut memintai keterangan s

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Foto dok Polres Bireuen
Tersangka pelaku tindak pidana membuang bayi dalam sumur di Peusangan Selatan, Bireuen, Kamis (17/03/2022) ditangkap dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Bireuen. 

Selanjutnya, dengan melihat adanya kejanggalan dengan ditemukannya sepeda motor dan juga ceceran darah di lantai jembatan pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Peusangan dan Polres Bireuen.

Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Polsek Peusangan dan juga Polres Bireuen menindaklanjuti laporan tersebut.

Hasil penyelidikan, pelaku mengakui membuang bayi yang dilahirkannya setelah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan bayi yang baru dilahirkan dengan cara melempar bayi tersebut ke dalam sumur MCK Meunasah Desa Ceubrek, Peusangan Selatan dan perbuatan tersebut melanggar pasal 341 jo Pasal342 jo pasal 55 KUPidana.

Dugaan, perbuatan membuang bayi tersebut diduga untuk menghilangkan jejak kehamilan/melahirkan anak di luar nikah.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Supra warna hitam, baju warna biru milik wanita yang melahirkan, kain sarung, dan satu unit Hp merek Samsung.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved