Berita Langsa
Ratusan Warga Gagal Dapat Rumah Hibah, Ketua DPRK Langsa Tak Mau Disalahkan
Pemko Langsa pada tahun 2022 batal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Integritas Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR
LANGSA - Pemko Langsa pada tahun 2022 batal menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) Integritas Pemerintah Pusat melalui Kementrian PUPR sebesar Rp 8,3 miliar.
Batalnya hal itu menyusul keterlambatan dikeluarkan rekomendasi dari DPRK Langsa.
Pasalnya, deadline (tenggang waktu diberikan) Kementrian PUPR pada 31 Desember 2021 lalu, Pemko harus sudah melampirkan sertifikat tanah hibah.
Sementara dewan baru mengeluarkan rekomendasi tanah hibah kepada Pemko di bulan Januari 2022 lalu atau sudah lewat sebulan.
Imbasnya, sekitar 250 KK lebih warga bantaran Daerah Alisan Sungai (DAS) Langsa yang rencananya akan direlokasi ke Timbang Langsa pada 2022 ini, dipastikan batal mendapat rumah dan tanah hibah dari Pemko.
Kepala Dinas PUPR Langsa, Muharram ST MSi menyebutkan, rencana DAK Perumahan Kota Langsa tahun 2022 di mana pagu total diaplikasi krisna dari Kementeian PUPR Rp 8,3 miliar.
DAK Reguler Perumahan untuk 150 unit rumah akan dibangun dengan pagu Rp 3 miliar.
Sementara DAK Integrasi Perumahan 100 unit dengan pagu Rp 5 miliar, dan dana penunjang kegiatan Rp 388.806.000.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Hibah Tanah Untuk Proses Penegerian MAS Seunuddon
Baca juga: Dosen FSTIK UBBG Dilatih Tips dan Trik Lolos Hibah PPM 2022, Pematerinya Peneliti Nasional
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah kepada Serambi, Kamis (17/3/2021), menyebutkan, tahun 2021 lalu, Pemko kembali mendapat kesempatan mendapatkan kembali kegiatan DAK Integrasi tahap kedua.
Kota Langsa termasuk lima kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang memperoleh DAK tahun 2022.
Menurut Wali Kota, Dinas PUPR Kota Langsa sudah menyiapkan dan mengirimkan seluruh dokumen perencanaan serta kebutuhan data sesuai yang diminta.
Hanya tersisa surat tanah/surat rekomendasi hibah tanah dari pihak terkait.
Syarat mutlak dalam Menu Krisna dalam pengusulan kegiatan DAK adalah sertifikat surat tanah.
Atau minimal surat rekomendasi proses hibah tanah dari Pemko Langsa dan DPRK.
Sekitar November 20221 lalu, Pemko sudah mengirimkan surat permohonan persetujuan hibah tanah ke DPRK melalui bidang asset.
Namun, hingga batas akhir penutupan secara nasional Aplikasi Krisna pada 31 Desember 2021, surat rekomendasi persetujuan hibah tanah dari dewan tidak ada.
"Sehingga, pihak Kementrian terkait tidak menguprove kegiatan DAK Tahun 2022 untuk Kota Langsa," jelas Wali Kota.
Menurut Toke Seum, surat rekomendasi dari dewan disampaikan pada 4 Januari 2022.
Artinya, rekomendasi diberikan DPRK sudah lewat dari jadwal nasional pada 31 Desember 2021.
"Sehingga kegiatan DAK Perumahan Kota Langsa tidak dapat dilanjutkan atau gagal dilakukan pada tahun 2022 ini," ucap Toke Seum dengan nada kecewa.
Dikatakan Toke Seum, sebelumnya ketika dilaporkan oleh Kadis PUPR terancam gagal, ia langsung menelepon Ketua DPRK Langsa, zulkifli Latif dan Wakil Ketua DPRK, Saifullah.
Wali Kota mempertanyakan mengapa dewan sepertinya tidak mendukung program kepada rakyat miskin.
Mereka menjawab bahwa rekomendasi itu sedang dibahas di Komisi III.
Tapi, rekomendasi dewan baru dikeluarkan Ketua DPRK Langsa pada Januari 2022.
"Jadi, sia-sia saja rekomendasi DPRK Langsa itu mereka keluarkan, karena Kementrian sudah menutup batas syarat yang harus diserahkan," paparnya.
Padahal, dalam berapa kali zoom meeting dengan Kementrian PUPR, ungkap Toke Seum, juga dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRK Langsa.
Bahkan, mereka berkomitmen setuju penghibahaan tanah bersertifikat kepada warga.
“Kita berharap hal seperti ini apalagi menyangkut kepentingan masyarakat miskin ke depannya tidak ada hambatan lagi,” pungkasnya.
Ketua DPRK Langsa, Zulkifli ketika dihubungi Serambi, via telepon hingga berulang kali tidak mengangkatnya.
Sementara Wakil Ketua DPRK Langsa, Saifullah mengatakan, apabila DPRK Langsa tidak setuju ataupun misalkan menolak, maka tidak mungkin rekomendasi dewan diberikan kepada Pemko.
Jadi, menurut Saifullah, gagalnya program dari DAK Kementrian PUPR 2022 di Langsa, dewan tidak mau disalahkan.
Seharusnya, jauh hari pada tahun 2021 lalu, Pemko melalui Dinas PUPR mengajukan usulan rekomendasi.
“Tapi, mengapa usulan rekomendasi itu baru diajukan ke DPRK Langsa pada November 2021 lalu,” sebutnya.
Sehingga, tidak cukup waktu dalam dua bulan atau di Desember 2021, rekomendasi itu harus mereka siapkan.
Alasan Syaiful, pihak dewan membutuhkan data dan aturan yang harus dikaji untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi.
Pihak DPRK pada Januari 2022 sudah menerbitkan rekomendasi walaupun telah lewat waktu yang dibutuhkan Pemko di Desember 2021 lalu.
Menyangkut persoalan deadline yang seperti dimaksudkan Pemko, dewan berdalih itu teknis di Pemko yang paham, sementara DPRK tidak terlalu memahaminya. (zb)
Baca juga: Mantan Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UGL
Baca juga: Ketua KPU RI Saksikan Penyerahan Hibah Pemkab Kepada KIP Aceh Selatan