Berita Aceh Tenggara
Mantan Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah UGL
Adapun tersangka berinisial RD, mantan bendahara di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Aceh di Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Rabu (12/1/2022), menetapkan bendahara sebagai tersangka korupsi penggunaan dana hibah dari Pemkab Agara di Universitas Gunung Leuser (UGL) Aceh di Kutacane pada tahun 2018-2020, yang mencapai Rp 1,3 miliar.
Adapun tersangka berinisial RD, mantan bendahara di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Aceh di Aceh Tenggara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tenggara, Syaifullah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, SH dalam rilisnya, Kamis (13/1/2022).
Dalam kasus tersebut, kerugian negara diduga mencapai Rp 1,3 miliar.
Kendatipun Kajari Agara sudah menetapkan tersangka, namun jaksa belum menahan tersangka RD.
"Saat ini yang baru ditetapkan tersangka baru satu orang. Tak tertutup kemungkinan, bakal ada tersangka lain," katanya.
Baca juga: GeRAK & MaTA Desak Penuntasan Kasus Korupsi di Agara dari Kasus Bimtek, PJU, UGL hingga Bibit Jagung
Menurut Kajari Agara, dalam pengelolaan anggaran keuangan hibah itu, tersangka RD tidak transparan dalam pengelolaan.
Sebab, dalam mengelola dana bantuan bersumber dari dana APBN tahun 2018, 2019, dan tahun 2020, dengan total anggaran mencapai Rp 5,4 miliar lebih.
Dirincikan, tahun 2018 Yayasan Leuser menerima Rp 1,4 miliar, sumber dana desa APBN.
Pada tahun 2019, kembali mendapat dana hibah Pemkab Aceh Tenggara sebesar Rp 2,5 miliar, dan pada 2020 kembali mendapatkan kucuran Rp 1,5 miliar.
“Ya pihak UGL Kutacane Aceh Tenggara dalam pengelolaan hibah di yayasan tersebut tidak transparan dan tanpa audit akuntan public,” terang Kajari.
“Hal itu melanggar Pasal 52 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Setelah dihitung Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), muncul kerugian Rp 1,3 miliar," ujar Syaifullah.
Baca juga: Kejari Aceh Tenggara Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi di UGL Kutacane ke Tahap Penyidikan
Kemudian kesalahan lain yang dilakukan tersangka RD, selaku mantan bendahara tidak pernah dilakukan rapat pembina yang dihadiri 2/3 dari jumlah anggota pembina.
Kemudian tidak mampu membuktikan penggunaan anggaran dengan kwitansi.
Tersangka RD diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.(*)