Berita Banda Aceh

GeRAK Dukung DPRA Evaluasi BPJS, Tapi Hapus JKA Haram

Apalagi, sambung Askhalani, sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS Kesehatan.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nur Nihayati
Kompas.com/Retia Kartika Dewi
Ilustrasi BPJS (Kompas.com/Retia Kartika Dewi) 

Apalagi, sambung Askhalani, sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS Kesehatan.

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung evaluasi kerja sama BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Aceh terkait program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang saat ini sedang dilakukan Komisi V DPRA bersama Pemerintah Aceh.

“Evaluasi JKA sangat penting dilakukan terutama untuk menjamin seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran dan tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan terhadap masyarakat,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada Serambinews.com, Sabtu (19/3/2022).

Apalagi, sambung Askhalani, sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS Kesehatan.

Di sisi lain pengelolaan dana JKA juga dilakukan sistem kontrak kerja sama dengan BPJS.

“Maka potensi double klaim dari layanan yang dilakukan oleh unit layanan baik puskesmas maupun rumah sakit sangat potensial terjadi pelanggaran yang terencana, apalagi jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Askhalani memastikan setiap tahun peserta JKA terjadi pengurangan akibat dari kematian dan ini sama sekali tidak pernah di update. “Sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi,” terang dia.

Aktivis antirasuah ini mengungkapkan bahwa program JKA merupakan program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh sehingga program ini tidak boleh dihapus serta merta.

Menurutnya, jumlah kebutuhan warga Aceh untuk pengobatan sangat tinggi, ditambah jumlah rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit menahun dalam setiap tahun juga meningkat. Atas dasar itu, program JKA tidak boleh dihapus, jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus (otsus). Akan tetapi jika dilakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan BPJS perlu dilakukan oleh DPRA dan Pemerintah Aceh.

“Karena lembaga BUMN ini tidak terbuka terhadap jumlah data publik yang mendapat klaim dari dana JKA dan ini adalah puncak utama dari masalah yang saat ini yaitu data masyarakat penerima program JKA tidak pernah diupdate dari sejak tahun 2008 sampai saat ini,” demikian Askhalani.(*) 

Baca juga: Mengaku Tak Diundang Ferry Irawan ke Nikahan, Anggia Novita Beri Pesan Menohok Ini

Baca juga: Pasar Murah Mulai Digelar di Glumpang Tiga Pidie, Besok di Mutiara Timur

Baca juga: Survei DSI: Airlangga Hartarto dan Partai Golkar Teratas Pilihan Responden untuk Pemilu 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved