Pasar Murah

Pasar Murah Mulai Digelar di Glumpang Tiga Pidie, Besok di Mutiara Timur

 " Minggu (20/3/2022) besok, pasar murah dilaksanakan di Kecamatan Mutiara Timur," kata Kepala Disperdagkop dan UKM Pidie, Cut Afrianidar SH MSi

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Kepala Disperdagkop dan UKM Pidie, Cut Afrianidar SH MSi menyerahkan barang saat digelar pasar murah di Glumpang Tiga, Sabtu (19/3/2022). FOR SERAMBINEWS.COM 

 " Minggu (20/3/2022) besok, pasar murah dilaksanakan di Kecamatan Mutiara Timur," kata Kepala Disperdagkop dan UKM Pidie, Cut Afrianidar SH MSi

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperdagkop dan UKM) Pidie menggelar pasar murah di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, Sabtu (19/3/2022).

Untuk diketahui, empat kecamatan jadi sasaran digelarnya pasar murah program Dinas Perdagangan Aceh.

Adalah Kecamatan Glumpang Tiga, Mutiara Timur, Indrajaya dan Titeu.

 " Minggu (20/3/2022) besok, pasar murah dilaksanakan di Kecamatan Mutiara Timur," kata Kepala Disperdagkop dan UKM Pidie, Cut Afrianidar SH MSi, kepada Serambinews.com, Sabtu (19/3/2022).

Ia menyebutkan, Senin (21/3/2022), pasar murah digelar di Kecamatan Indrajaya dan Selasa (22/3/2022) dilaksanakan di Kecamatan Titeu.

Untuk jenis barang dijual pada pasar murah, sebut Afrianidar, beras 10 kg Rp 85.000. 

Lalu, gula pasir ukuran 1 kg Rp 12.500, minyak goreng Rp 20.000 per liter, tepung terigu ukuran 1 kg dijual Rp 8.500 dan telur Rp 35.000 per limping.

" Setiap jenis komoditi murah Rp 3.000," sebutnya.

Ia menjelaskan, meski pasar murah digelar di empat kecamatan yang telah ditetapkan, namun warga dari kecamatan lain boleh membeli barang di pasar murah.

Pasar murah itu digelar untuk membantu masyarakat kurang mampu di tengah pandemi Covid-19. Juga mengahadapi bulan Suci Ramadhan. (*)

Baca juga: Tabungan Emas Pegadaian Mulai Dilirik Anak Muda

Baca juga: Jadi Model Video Klip hingga Bintang Film, Fuji Akui Sedih: Kak Febri dan Kak Vanes Gak Ada

Baca juga: Hukum Qadha Puasa Ramadan Tahun Lalu Usai Nisfu Syaban, Berikut Kata Ustaz Abdul Somad

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved