Jumat, 5 Juni 2026

Ketahanan Pangan

Mendagri Minta Satgas Pangan Daerah Ambil Langkah Kendalikan Harga Pangan

Mendagri mengatakan, kenaikan beberapa komoditas bahan pangan harus ditindaklanjuti agar kembali stabil.

Tayang:
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 yang ditandatangani pada Kamis (8/7/2021). 

Dengan demikian, ketersediaan di daerah tersebut dapat tetap terpenuhi.

Sedangkan dalam aspek distribusi, Satgas dapat melakukan pengecekan dengan melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, dan perangkat daerah terkait lainnya ke sejumlah distributor.

Satgas dapat mengumpulkan distributor pangan skala besar dan memberikan penjelasan agar mereka dapat melancarkan distribusinya.

Pendekatan secara halus itu dapat dilakukan Satgas dalam mengatasi berbagai persoalan.

Namun, bila pendekatan itu tak mampu mengatasi permasalahan pangan, Satgas dapat melakukan upaya penegakan hukum.

“Tegakkan hukum satu dua kasih contoh, supaya yang lain menyalurkan tidak menimbun,” terangnya.

Di lain sisi, lanjut Mendagri, dirinya akan memantau kinerja pengendalian pangan yang dilakukan daerah dalam waktu satu hingga dua bulan. Pantauan itu juga dilakukan dengan mengevaluasi masing-masing kinerja pemda.

Sebagai bentuk apresiasi, Mendagri akan memberikan penghargaan kepada daerah yang mampu mengendalikan ketersediaan pangan, sehingga tidak terjadi kelangkaan.

“Tapi sebaliknya, kalau dalam waktu 1 bulan (hingga) 2 bulan ada daerah yang tidak bisa mengendalikan, ya mungkin saya juga akan kirim surat cinta, surat teguran, dan saya akan ekspose ke media,” pungkas Mendagri.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved