Berita Pidie Jaya
Kapolres Pijay Akan Tindak Tegas Penimbun dan Penggelembungan Harga Minyak Goreng
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH akan menindak tegas pedagang yang terbukti menimbun dan menggelembungkan harga minyak goreng.
Penulis: Idris Ismail | Editor: M Nur Pakar
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM,MEUREUDU - Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH akan menindak tegas pedagang yang terbukti menimbun dan menggelembungkan harga minyak goreng.
Untuk mengetahui hal tersebut, Kapolres Pijak memantau stokdan harga minyak goreng di pasar dari Jumat (19/3/2022) sampai Sabtu (20/3/2022) petang
Pemantauan dilakukan mulai dari pasar Ibu Kota Kabupaten sampai delapan kecamatan.
Pengecekan stok migore didampingi Kasat Reskerim Iptu Dedy Miswar SSosI, Kasat Intelkam, Kasat Inteljan Iptu Budiono SH serta sejumlah personel lainnya.
'Dari hasil pengecekan di berbagai pusat perbelanjaan masyarakat baik pedagang atau toko grosir stok masih dalam relatif aman,"sebut Kapolres Pijay AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH kepada Serambinews.com, Minggu (21/3/2022).
Diakui Kapolres Pijay, dari hasil pengecekan migor selama ini tiga jenis, kemasan premium bersubsidi baik Bimoli, Sunco maupun Sania, stoknya kerap kosong.
Baca juga: MPU Aceh Minta Pemerintah Cari Solusi Soal Kelangkaan Minyak Goreng
Dia menduga, pasokan dilakukan setiap dua pekan sekali sehingga cepat habis diserbu masyarakat.
Sedangkan harga migor curah merek Palmyra isi 2 liter masih bertahan di kisaran Rp.34.000.
Adapun pengecekan stok dilakukan dalam upaya mengantisipasi kelangkaan menjelang bulan suci Ramadhan 1443 H.
Disebutkan, pemantauan ini terus dilakukan seiring perintah dari Kapolri, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo tentang pengawasan terhadap kelangkaan migor, baik di pasar modern maupun tradisional.
'Kami menegaskan, semua yang terlibat, baik distributor maupun pedagang tidak menimbun sembilan bahan pokok (Sembako), terutama minyak goreng menjelang Ramadhan 1443 H ini," tegasnya.
Ditambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun, baik distributor ataupun pedagang eceran yang menimbun da penggelembungan harga di atas ketentuan HET.
'Kami komit memberikan sanksi berupa tindakan tegas bagi yang bermain dalam penimbunan sembako, terlebih dalam menghadapi bulan suci Ramadhan,"tegasnya.(*)
Baca juga: Warga Bireuen Sulit Peroleh Minyak Goreng Murah, Kapolres Lhokseumawe Cek Stok Sembako