Berita Aceh Tamiang
Tujuh Pelanggar Syariat Islam di Tamiang Dicambuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang terdakwa yang terlibat kasus khalwat (mesum)
KUALASIMPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang melakukan eksekusi cambuk terhadap tujuh orang terdakwa yang terlibat kasus khalwat (mesum), maisir (judi) dan khamar (minuman keras) berlangsung di halaman belakang Gedung Islamic Centre, Kualasimpang, Jumat (18/3/2022).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Aceh Tamiang, Mariono mengatakan, ini merupakan eksekusi cambuk yang pertama di tahun 2022, dengan jumlah terdakwa tujuh orang.
Mereka terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 06/2014 tentang Hukum Jinayat.

"Dua orang kasus khalwat atau mesum, tiga orang khamar atau miras dan dua orang lagi kasus maisir atau judi," kata Mariono.
Mariono menjelaskan, jumlah cambukan kepada ketujuh terdakwa bervariasi paling sedikit delapan dan paling banyak 20 kali cambukan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.
"Para terhukum hanya menjalani sisa hukuman.
Tadi dari 20 kali setelah dipotong masa tahanan ada yang menjalani 16 dan 17 kali cambukan," ujarnya.
Sementara dua terdakwa kasus khalwat yakni Sukarno (34) dan Rina Marsela (37) warga Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun dari vonis delapan kali cambukan hanya menjalin dua kali cambukan saja, lalu bisa menghirup udara bebas.
Keduanya merupakan karyawan pabrik kelapa sawit PT PS yang beroperasi di Tenggulun.
Kasus pasangan non muhrim ini berawal dari video yang beredar yang direkam sesama pekerja.
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Baca juga: 2 Wanita Asal Bireuen dan 3 Pemuda dari Aceh Utara Digerebek di Lhokseumawe, Ini Ancaman Cambuk
Mereka dilaporkan oleh pihak perusahaan tempat mereka bekerja karena kedapatan berduaan di toilet.
Adapun identitas para terdakwa yang dicambuk terdiri dari tiga perempuan yakni Rina Marsela (37) warga Tenggulun, Alfita Dewi (30) warga Pelalawan, Riau, dan Vivi Novianti (37) warga Kejuruan Muda.
Kemudian, Sukarno (34) warga Tenggulun, Hafrizal (26) warga Seruway, Syafrizal (48) warga Kejuruan Muda dan Faisal Rizal (46) warga Kejuruan Muda.(ant)
Baca juga: Mantan Ketua KIP Aceh Barat Daya Dituntut 25 Kali Cambuk Terlibat Kasus Judi Kartu Poker
Baca juga: Diana Pingsan Dua kali, Terpidana Lain Menjerit Eksekusi Cambuk Kasus Zina