Berita Aceh Utara

Porsi 10 Calon Jamaah Haji Aceh Utara Dilimpahkan ke Kerabatnya Gegara Ini, Kemenag Tunggu Kepastian

Mereka adalah CJH yang gagal berangkat dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2020 dan tahun 2021, karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Utara, H Salamina MA. 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Jumlah porsi Calon Jamaah Haji (CJH) di Aceh Utara yang dilimpahkan kepada saudara atau kerabatnya, dari April 2019 sampai Maret 2022, mencapai 10 orang, karena yang bersangkutan sudah meninggal. 

Mereka adalah CJH yang gagal berangkat dua tahun berturut-turut, yakni tahun 2020 dan tahun 2021, karena pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

“Jumlah tersebut terhitung dari 29 April 2019 sampai dengan sekarang,” ujar Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Utara, H Salamina, MA melalui Kepala Seksie (Kasie) Penyelenggara Haji dan Umrah, Yusri, MAP kepada Serambinews.com, Senin (21/3/2022). 

Namun, pihaknya masih menunggu kepastian dan jumlah kuota haji tahun ini. 

Dijelaskan dia, pelimpahan porsi itu dapat dilakukan, misalnya dari orang tua kepada anaknya, atau juga kepada saudara kandungnya. 

Namun, karena belum mendapat kepastian keberangkatan dan kuota CJH untuk tahun ini.

Baca juga: Tarik Dana Porsi Haji, JCH Harus Antri 30 Tahun ke Depan

Sehingga belum dapat disampaikan kepada orang yang akan menerima pelimpahan porsi tersebut. 

Untuk penerima pelimpahan tersebut, papar Yusri, tentu nantinya harus melakukan pengurusan administrasi.

Seperti CJH lainnya dari awal, karena tidak bisa menggunakan identitas CJH yang sudah meninggal.

“Kita harapkan, semoga tahun ini jamaah tak bisa berangkat dua tahun sebelumnya dapat berangkat tahun ini, apalagi warga yang mendaftar haji terus bertambah,” harap Yusri. 

Menurutnya, jumlah CJH yang tunda keberangkatan selama dua tahun berturut-turut, mencapai 548 orang. 

Dari jumlah itu, dua di antaranya batal berangkat karena faktor sakit dan faktor ekonomi, sehingga dua orang tersebut tidak mendapat porsi pelimpahan lagi. 

Baca juga: Solusi Mudah Dapat Porsi Haji Secara Aman Dan Terjangkau

Bahkan, dua orang membatalkan berangkat tersebut sudah menerima dana kembali Rp 25 juta dari bank. 

Sehingga dua porsi tersebut dapat beralih kepada CJH yang cadangan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved