Tim MoU Helsinki Minta Pusat Segera Impelementasi Seluruh Perjanjian Damai Aceh
Ditanyai respon atas apa yang disampaikan Tim MoU Helsinki, Abu Razak mengatakan, ada sambutan baik dari Kementerian-Kementerian terkait.
Tugas Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki
Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, membentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Tim ini diketuai H Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Tim dibentuk pada 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Nanggroe Nomor: 189.1/17/2022.
Personalia tim terdiri atas Staf Khusus Wali Nanggroe dan para akademis yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.
Mereka adalah Wakil Ketua Mohammad Raviq, DPSA, MBA, DEA, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Anggota Teuku Kamaruzzaman, SH (Staf Khusus Wali Nanggroe).
Kemudian Prof H Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Dr Drs Gunawan Adnan, MA, PhD (UIN Ar-Raniry), Dr Fahrani Zin, MA (UIN Ar-Raniry).
Selanjutnya Prof Dr Jamaluddin, SH, MHum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh).
Berikutnya Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Universitas Teuku Umar), Dr Syahril, SE, MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwansyah, SH, MH (Universitas Sains Cut Nyak Dhien).
Terakhir, Nurdani, SH MH (Kanwil Kemenkumham Aceh).
Baca juga: Pasangan Suami Istri, Anaknya dan Babysitter Tewas Tersetrum di Kamar Mandi, Pemanas Air Gosong
Baca juga: Pelintas Jalan Banda Aceh-Medan Lihat Truk di Jurang Seulawah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh
Baca juga: RSUDZA Banda Aceh Miliki Pusat Penanganan Kanker, Fasilitas Lengkap, Tak Perlu Lagi ke Luar Aceh
Baca juga: Sebanyak 132 Penumpang Boeing 737 China Eastern Airlines Diduga Tewas Setelah Pesawat Tabrak Gunung
Kamaruddin Abubakar menjelaskan, tim melakukan kajian, pemetaan dan analisis terkait point MoU Helsinki yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA.
"Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Terakhir melakukan advokasi terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA," kata Kamaruddin Abubakar.
Tim bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe Aceh.