Tim MoU Helsinki Minta Pusat Segera Impelementasi Seluruh Perjanjian Damai Aceh
Ditanyai respon atas apa yang disampaikan Tim MoU Helsinki, Abu Razak mengatakan, ada sambutan baik dari Kementerian-Kementerian terkait.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim MoU Helsinki yang dibentuk oleh Wali Nanggroe Aceh, Tgk Malik Mahmud Al Haythar mengadakan pertemuan dengan beberapa Kementeraian terkait dalam upaya percepatan implementasi perjanjian MoU Helsinki tahun 2005, dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) Nomor 11 tahun 2006.
Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe, M Nasir Syamaun MPA menerangkan, pertemuan tersebut merupakan inisiasi dari Tim MoU Helsinki, dan difasilitasi oleh Menko Polhukam.
Pertemuan itu berlangsung pada Senin pekan lalu, 14 Maret 2022 di ruang pertemuan Kemenko Polhukam, Jakarta.
Hadir langsung pada pertemuan tersebut antaralain, Ketua Tim MoU Helsinki, H Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak (unsur KPA).
Kemudian, Wakil Ketua Muhammad Raviq DPSA, MBA, DEA (Staf Khusus Wali Nanggroe), Sekretaris Zainal Abidin SH MSi, MH (Universitas Syiah Kuala), dan sejumlah anggota tim lainnya.
Sementara dari Pemerintah Pusat, selain perwakilan Kemenko Polhukam juga turut hadir perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian Sekretaris Negara.
Pada pertemuan lintas Kementerian tersebut, Abu Razak mengatakan, pihaknya antaralain meminta kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengimplementasikan seluruh butir-butir MoU Helsinki dan pasal-pasal dalam UUPA.
“Baik yang belum maksimal (implementasinya) dan yang sama sekali belum terimplementasikan,” kata Abu Razak.
Abu Razak juga menyampaikan kondisi Aceh pasca damai.
Di mana hingga hari ini ada banyak desakan-desakan dari berbagai kalangan agar apa yang sudah diperjanjikan oleh Pemerintah Pusat dapat segera diimplementasikan.
“Kita tidak meminta revisi UUPA, tapi maksimalkan implementasi pasal-pasal dari UUPA yang merupakan produk hukum sah Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Abu Razak.
Ditanyai respon atas apa yang disampaikan Tim MoU Helsinki, Abu Razak mengatakan, ada sambutan baik dari Kementerian-Kementerian terkait.
Salahsatu tindaklanjut dari pertemuan tersebut adalah, dijadwalkannya pertemuan antara Tim MoU Helsinki dengan Ketua DPR RI dalam waktu dekat ini.
Pertemuan itu juga membahas terkait pembentukan Desk Aceh, yang terdiri dari unsur Aceh dan unsur Pemerintah Pusat.
“Ya, Alhamdulillah responnya bagus. Tapi kita tidak lepas begitu saja, akan terus kita kawal. Tahun ini harus ada aksi nyata,” kata Abu Razak.
Baca juga: Berkunjung ke Mabes TNI AD, Wali Nanggroe Bersama Kasad Bicarakan Hal Ini
Baca juga: Bertemu Tim Bentukan Wali Nanggroe, Surya Darma Sampaikan 7 Kesimpulan Terkait UUPA, Ini Rinciannya
Baca juga: BPN Aceh Jumpai Wali Nanggroe, Lapor soal Lahan untuk Eks Kombatan,Tapol Napol dan Korban Konflik
Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Terima Anugerah Tokoh Perdamaian USK Award 2022
Tugas Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki
Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar, membentuk Tim Pengkajian dan Pembinaan Pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Tim ini diketuai H Kamaruddin Abubakar atau Abu Razak dari Komite Peralihan Aceh (KPA) dan Sekretaris Zainal Abidin, SH, MSi, MH dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh.
Tim dibentuk pada 17 Januari 2022 berdasarkan Surat Keputusan Wali Nanggroe Nomor: 189.1/17/2022.
Personalia tim terdiri atas Staf Khusus Wali Nanggroe dan para akademis yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Aceh.
Mereka adalah Wakil Ketua Mohammad Raviq, DPSA, MBA, DEA, (Staf Khusus Wali Nanggroe), Anggota Teuku Kamaruzzaman, SH (Staf Khusus Wali Nanggroe).
Kemudian Prof H Dahlan, SH, MH (Universitas Syiah Kuala), Dr Drs Gunawan Adnan, MA, PhD (UIN Ar-Raniry), Dr Fahrani Zin, MA (UIN Ar-Raniry).
Selanjutnya Prof Dr Jamaluddin, SH, MHum (Universitas Malikussaleh), Dr Faisal (Universitas Malikussaleh), Dr M Akmal (Universitas Malikussaleh).
Berikutnya Dr Afrizal Tjoetra, MSi (Universitas Teuku Umar), Dr Syahril, SE, MSi (Universitas Teuku Umar), Muhammad Ridwansyah, SH, MH (Universitas Sains Cut Nyak Dhien).
Terakhir, Nurdani, SH MH (Kanwil Kemenkumham Aceh).
Baca juga: Pasangan Suami Istri, Anaknya dan Babysitter Tewas Tersetrum di Kamar Mandi, Pemanas Air Gosong
Baca juga: Pelintas Jalan Banda Aceh-Medan Lihat Truk di Jurang Seulawah, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Aceh
Baca juga: RSUDZA Banda Aceh Miliki Pusat Penanganan Kanker, Fasilitas Lengkap, Tak Perlu Lagi ke Luar Aceh
Baca juga: Sebanyak 132 Penumpang Boeing 737 China Eastern Airlines Diduga Tewas Setelah Pesawat Tabrak Gunung
Kamaruddin Abubakar menjelaskan, tim melakukan kajian, pemetaan dan analisis terkait point MoU Helsinki yang telah dilaksanakan dan yang belum dilaksanakan sebagaimana diatur dalam UUPA.
"Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota untuk mendukung pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA.
Terakhir melakukan advokasi terhadap kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota terkait pelaksanaan MoU Helsinki dan UUPA," kata Kamaruddin Abubakar.
Tim bertanggungjawab kepada Wali Nanggroe Aceh.
Pada Selasa (15/3/2022) malam Tim menggelar pertemuan dengan Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PP TIM) dan Ketua Forbes M Nasir Djamil di Mes Aceh, Menteng, Jakarta.
Dari PP TIM hadir Surya Darma, Yusra Huda, Syahrul Arifin dan beberapa pengurus lain.
Surya Darma menyampaikan berbagai masukan kepada tim terkait pelaksanaan UUPA.
"Kita harus cermat betul soal UUPA ini, mana yang sudah dilaksanakan dan mana yang belum dilaksanakan.
Sebab ada juga yang tidak dilaksanakan sementara kewenangan pelaksanaannya justru ada di Aceh sendiri," katanya.
Dalam kesempatan itu, Surya Darma menyampaikan tujuh butir kesimpulan diskusi "Apa Perlu UUPA Revisi?" yang dilaksanaka beberapa waktu lalu.
Surya Darma menyambut baik keberadaan tim bentukan Wali Nanggroe dan menyarankan agar Wali Nanggroe menjadi tokoh pemersatu dan netral dalam menangani persoalan di Aceh.
Sementara Ketua Forbes, Nasir Djamil menyarankan agar menelusuri dokumen pembicaraan dan pembahasan dalam pertemuan di Helsinki.
"Kalau di DPR RI ada risalah rapat yang detail.
Nah di waktu membahas MoU Helsinki tentu ada dokumen seperti itu juga, yang dari sana kita bisa ketahui pembahasan para juru runding ketika itu," kata Nasir Djamil.
Selain bertemu PP TIM, tim tersebut juga bertemu dengan jajaran Kemenkopolhukam di Jakarta yang dihadiri pejabat sejumlah kementerian. (*)
Baca juga: VIDEO Favorite Cellular Buka Cabang ke 4 di Kota Meulaboh, Jual Smartphone Murah dan Berkualitas
Baca juga: VIDEO - Selain Rusia, Ini Negara yang Memiliki Senjata Hipersonik
Baca juga: VIDEO Kemenkumham Aceh Sidak Rutan Kelas IIB Tapaktuan, Periksa Barang Terlarang Warga Binaan
Baca juga: VIDEO - IAIN Lhokseumawe Edukasi Teleskop Bagi Santri Misbahul Ulum Paloh