Berita Banda Aceh
BI Terbitkan Kebijakan untuk Dorong Pembiayaan pada Sektor Prioritas dan Inklusif
Pembiayaan pada sektor prioritas per Februari 2022 sebesar Rp 8,4 Triliun atau masih sama dengan bulan sebelumnya.
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
Menurut Achris Sarwani, secara umum risiko pembiayaan yang tercermin dari indikator NPF masih berada pada level yang terjaga pada Februari 2022.
Baca juga: Kepala Perwakilan Bank Indonesia Aceh: Pembiayaan UMKM di Aceh Tumbuh Positif
Berdasarkan lokasi bank, NPF pada periode tersebut tercatat pada level 1,97 persen atau masih sama dibandingkan posisi bulan Januari 2022 yang juga tercatat pada level 1,97 persen.
Sedangkan berdasarkan lokasi proyek, NPF berada pada level 4,44 persen atau sedikit meningkat jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang tercatat pada level 4,36 persen.
Dalam rangka mendorong pembiayaan pada sektor prioritas dan pembiayaan inklusif, Achris Sarwani menyampaikan bahwa Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24/3/PBI/2022 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM), dan PBI Nomor 24/5/PBI/2022 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi tertentu dan Inklusif.
PBI Nomor 24/3/PBI/2022 mengatur tentang RPIM yang mewajibkan perbankan menetapkan target RPIM berdasarkan penilaian mandiri Bank sesuai dengan keahlian dan model bisnis.
Besaran kewajiban pemenuhan RPIM ditetapkan harus meningkat, dibandingkan RPIM Bank pada posisi akhir Bulan Desember tahun sebelumnya.
Selain target yang ditetapkan secara mandiri, Bank Indonesia juga mensyaratkan RPIM Bank pada posisi akhir Bulan Desember 2024 harus mencapai paling sedikt 30 persen.
Pemenuhan RPIM Bank dapat melalui pembiayaan langsung dan rantai pasok (UMKM, kelompok/klaster/korporasi UMKM, inklusif perorangan berpenghasilan rendah), pembiayaan melalui LJK/BLU/Badan Usaha, serta pembelian surat berharga pembiayaan inklusif.
Baca juga: Pemerintah Lanjutkan Pembiayaan Usaha Kecil Aceh, Wirausaha Diharapkan Akan Terus Tumbuh
Selanjutnya, PBI Nomor 24/5/PBI/2022 mengatur tentang pemberian insentif kepada perbankan yang memberikan penyediaan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif.
Insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam rupiah yang wajib dipenuhi secara rata-rata dengan besaran insentif maksimal 1 persen (100 basis points).
Insentif dapat diperoleh, jika perbankan memberikan pembiayaan pada sektor prioritas dan mencapai nilai rata-rata pertumbuhan pembiayaan sektor prioritas paling sedikit 1 persen.
“Selain itu, insentif juga dapat diperoleh jika bank dapat memenuhi target RPIM yang telah tercantum dalam rencana bisnis bank dan mencapai nilai RPIM paling sedikit 10 persen,” sebut Achris Sarwani dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Selasa (22/3/2022). (*)
Baca juga: Pengembangan Akses Pembiayaan yang Terjangkau bagi UMKM merupakan Wujud Kehadiran Pemerintah