Kamis, 16 April 2026

Berita Bireuen

Pemkab Bireuen Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Penghargaan yang diberikan Ombudsman ini berkaitan dengan pelayanan publik dilaksanakan di sejumlah SKPK di lingkup Pemkab Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya serah penghargaan piagam penghargaan kepada Pemkab Bireuen diterima Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM, Senin (21/3/2022) di kantor Gubernur Aceh 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Pemkab Bireuen  bersama delapan kabupaten/kota di Aceh dan plus Provinsi Aceh, mendapatkan penghargaan penganugerahan predikat kepatuhan tinggi dalam Pelayanan Publik (zona hijau-red) dari Ombudsman Republik Indonesia.

Piagam penghargaan diserahkan pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya dalam kegiatan dihadiri Gubernur Aceh, kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Bupati dan walikota, pejabat terkait, diterima Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM mewakili Bupati Bireuen Dr H Muzakkar A Gani, SH MSi, Senin (21/3/2022) di kantor Gubernur Aceh.

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH MM kepada Serambinews.com,  Selasa(22/03/2022) sore  menjelaskan, penghargaan yang diberikan Ombudsman berkaitan dengan pelayanan publik dilaksanakan di sejumlah SKPK di lingkup Pemkab Bireuen.

Di antaranya pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tentang pelayanan administrasi kependudukan, semua sudah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Begitu juga halnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Bireuen, telah melakukan pelayanan dengan sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Juga secara umum dinas atau SKPK dan unit kerja yang memberikan pelayanan publik seperti RSUD dr Fauziah, Puskesmas, juga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan maupun lainnya di lingkungan Pemkab Bireuen.

Artinya kata Mulyadi, kepatuhan terhadap pelaksanaan pelayanan publik luar biasa, sehingga oleh Ombudsman Republik Indonesia, memberikan penghargaan kepada Pemkab Bireuen.

Kabupaten Bireuen masuk dalam zona hijau, artinya dari 23 kabupaten dan hanya delapan kabupaten/kota dan plus Provinsi Aceh, mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI, yaitu Bireuen urutan dua nilai 87.99 setelah Aceh Tamiang urutan satu nilai 88.19, urutan tiga Aceh Barat nilai 87.61.

Kemudian Bener Meriah 87.23, Aceh Barat Daya, 84.59, Lhokseumawe 86.00, Subulussalam 84.05 dan Kota Langsa 81.74, sedangkan sejumlah kabupaten/kota lainnya zona kuning.(*)

Baca juga: Minyak Goreng Ditimbun dan Dibuat Langka Temuan Ombudsman RI, Stok dari Agen Terbatas

Baca juga: Ombudsman RI Anugerahkan Predikat Kepatuhan Tertinggi untuk Bupati Abdya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved