Amalan Puasa
Puasa Setelah Nisfu Syaban Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Ulama
Sebagian ulama berpendapat, hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena Nisfu Syaban merupakan tanda
Editor:
Nur Nihayati
Masih ada kesempatan untuk mengganti utang Puasa Ramadan tahun ini. Berikut bacaan niatnya:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa
Artinya :
"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Puasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram Kecuali 2 Hal, Ini Penjelasan Ulama
Berita Terkait