Amalan Puasa

Puasa Setelah Nisfu Syaban Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasan Ulama

Sebagian ulama berpendapat, hal itu dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian karena Nisfu Syaban merupakan tanda

Editor: Nur Nihayati
Tribunnews.com
Ilustrasi Puasa 

Masih ada kesempatan untuk mengganti utang Puasa Ramadan tahun ini. Berikut bacaan niatnya:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءٍ فَرْضَ رَمَضَانً ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Shouma Ghodin 'an qadaa'in fardho ramadhoona lillahi ta'alaa

Artinya :

"Saya niat puasa esok hari karena mengganti fardhu Ramadan karena Allah Ta'ala".

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Puasa Setelah Nisfu Syaban Hukumnya Haram Kecuali 2 Hal, Ini Penjelasan Ulama

Berita terkait lainnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved