Berita Aceh Utara
Sidang Kasus 6 Kg Sabu di Aceh Utara, Apacut Sembunyikan Narkoba dalam Honda Jazz dan Lemari Baju
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Simon, SH.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (21/3/2022), menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat enam kilogram (Kg), yang akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan terdakwa Muchtar ABD alias Apacut (55), warga Desa Krueng Lingka, Kecamatan Langkahan, Aceh Utara.
Sedangkan dua pelaku lainnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kedua DPO tersebut adalah, Sabri, warga Aceh Timur dan seorang pria yang menyerahkan sabu ke terdakwa yang belum diketahui identitasnya.
Sidang perdana tersebut beragendakan mendengar materi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Simon, SH.
Sidang perdana tersebut dipimpin Fauzi SH selaku Ketua Majelis Hakim didampingi dua hakim anggota, T Latiful, SH, dan Muchtar, SH, serta panitera pengganti, Amirul Bahri.
Dalam materi dakwaan yang dibacakan JPU terungkap bahwa, terdakwa menyimpan sabu tersebut dalam lemari baju di gubuknya kawasan Desa Krueng Lingka dan di bagian belakang dasbor mobil Honda Jazz warna hitam.
Baca juga: Polisi Ringkus Warga di Gubuk, Amankan Sabu 6 Kg Sabu
Mobil itu kemudian disimpan di doorsmeer kawasan Gampong Meunasah Teungoh, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur.
Dalam materi dakwaan itu, JPU juga menguraikan, Apacut awalnya dihubungi oleh Sabri yang kini masih menjadi DPO pada 6 November 2021.
Sabri meminta terdakwa untuk mengambil mobil Honda Jazz warna hitam yang sudah diparkir di Masjid Baiturrahim Lhok Nibong, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Utara.
Sabri menaruh kunci mobil tersebut pada ban mobil Honda Jazz tersebut.
Lalu pada 8 November 2022, Sabri kembali menghubungi Apacut, kali ini meminta untuk menjemput sabu ke Keude Geurobak, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
Saat terdakwa dalam perjalanan, Sabri mengirim nomor handphone seseorang yang akan menyerahkan sabu kepada Apacut.
Baca juga: Ini Penyebab Polisi Kesulitan Lacak DPO Kasus Sabu 6 Kg di Aceh Utara, Pelaku Pakai Nomor Ponsel LN
Sesampai di lokasi, terdakwa menerima sabu sembilan bungkus, 4 dalam bungkus teh cina, lima bungkus paket sedang.
Terdakwa kemudian kembali dihubungi Sabri untuk dikabari bahwa sabu tersebut akan dikirim dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan mobil Honda Jazz.