Sumur Minyak
Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina, YARA Minta Sumur Minyak Tradisional Ditutup
Alasan dilakukan somasi, karena kata Safaruddin, blok tersebut masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melakukan somasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Selasa (23/3/2022).
Dalam surat somasinya, Safaruddin meminta Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan sumur minyak tradisional di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur yang baru-baru ini meledak dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Alasan dilakukan somasi, karena kata Safaruddin, blok tersebut masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.
"Sehingga sampai saat ini Blok Perlak masih menjadi tanggungjawab Pertamina dengan SKK Migas," ungkap Safaruddin.
• Keputusan Rakor Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak yang Terbakar akan Ditutup
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyinggung peristiwa meledaknya sumur minyak tradisional yang ada di wilayah kerja Pertamina sudah kerap terjadi dan menelan banyak korban jiwa, tapi belum ada perhatian serius dari Pertamina dan SKK Migas.
Untuk itu, Safaruddin meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur paling lama satu minggu setelah surat somasi ini.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.(*)