Berita Sabang
Kasus Warga Tewas Tersengat Jeratan Babi di Sabang Berakhir Damai, Pelaku Tanggung Biaya Tahlilan
Dengan dimediasi oleh Polres Sabang, keluarga korban dan pelaku sepakat kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Penulis: Aulia Prasetya | Editor: Saifullah
Laporan Aulia Prasetya | Sabang
SERAMBINEWS.COM, SABANG - Kasus kematian Zakaria Bin Abdul Latif (52), akibat tersengat aliran listrik jeratan babi, diselesaikan dengan damai.
Dengan dimediasi oleh Polres Sabang, keluarga korban dan pelaku sepakat kasus ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Proses perdamaian tersebut berlangsung di Ruang Sat Reskrim Polres Sabang, Rabu (23/3/2022).
Selain dihadiri oleh keluarga korban dan pelaku, proses perdamaian ini juga dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Sabang, Ipda Rahmad, SH, MSi, Kapolsek Sukakarya, Iptu Aiyub Sami, dan Kaur Bin Opsnal Reskrim Polres Sabang, Ipda Rizal Bahnur.
Hadir juga, Kanit Reskrim Polsek Sukakarya, Aiptu Hairul Saleh Ritonga, SH, Ulee Jurong Blang Garot, Usman Kaoi, Tuha Peut Gampong Paya Seunara, Misman, Babinsa Paya Seunara, Sertu Daryono, dan Bhabinkamtibmas, Shenna R.
Kapolres Sabang, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kasat Reskrim, Ipda Rahmad, SSos, SH, MSi menyebutkan, kedua pihak tanpa paksaan dengan kesadaran sendiri sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik melalui mekanisme mediasi.
Baca juga: Gajah Jantan Ditemukan Mati di Kebun Warga Mila, Pidie, Diduga Terkena Jeratan Babi
"Kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian/penyelesaian perkara secara adat gampong yang berlaku di Jurong Blang Garut, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Sabang," ujar Rahmad kepada Serambinews.com, Rabu (23/3/2022).
Marzuki mewakili keluarga korban berjanji tidak akan menuntut Azhar Bin Abdul Wahab, BSA secara hukum, baik sekarang maupun di kemudian hari sehubungan dengan kejadian tersebut.
Di kesempatan yang sama, Azhar selaku pemilik kebun mengakui kesalahannya yaitu melakukan pemasangan kawat yang dialirkan aliran listrik yang berlokasi di belakang rumah pihak kedua di Jurong Cot Damar, Gampong Paya Seunara hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Almarhum Zakaria merupakan adik kandung Marzuki.
"Saya berjanji bersedia untuk membantu baik tenaga ataupun kebutuhan biaya untuk kegiatan tahlil dari hari pertama sampai dengan hari ketujuh dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang sama yaitu melakukan pemasangan kawat yang dialirkan aliran listrik di belakang rumah pihak kedua di Jurong Cot Damar, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Sabang maupun di tempat lain," ungkapnya.
Baca juga: VIDEO Tiga Harimau Sumatera di Aceh Selatan Ditemukan Mati Mengenaskan, Diduga Terkena Jeratan Babi
“Apabila saya melakukan hal yang sama, saya bersedia dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Rebublik Indonesia (NKRI),” tutupnya.(*)