Berita Nasional
Nasabah Bank di Medan Kehilangan Uang Rp 1,6 M, Korban Tempuh Jalur Hukum
Vira Vazria, warga Kota Medan, Sumatera Utara, kehilangan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari dalam saldo tabungan
MEDAN - Vira Vazria, warga Kota Medan, Sumatera Utara, kehilangan uang sebesar Rp 1,6 miliar dari dalam saldo tabungan di bank milik pemerintah.
Kejadian itu sudah dilaporkan ke tersebut sejak tahun 2021 lalu, tetapi hingga kini masalah itu belum mendapatkan kejelasan.
Vira bersama pengacaranya mendatangi kantor perwakilan bank tempat korban membuka buku tabungan di jalan Sisingamangaraja, Kota Medan pada Selasa (22/3/2022) siang.
Kuasa hukum korban, Benri Pakpahan, menyebutkan awalnya Virza memiliki saldo dalam tabungannya sebesar Rp 1,6 miliar.
Namun selama tiga bulan, yakni mulai April hingga Juli tahun lalu, tabungan Vira secara drastis turun.
"Jadi dari catatan rekening koran korban sejak April sampai Juli itu tabungan berkurang.
Selama tiga bulan dari total Rp 1,6 miliar tersisa dalam rekeningnya hanya Rp 24 juta," kata Benri kepada Tribun Medan, Selasa (22/3/2022) Benri menyebutkan jika uang tersebut berkurang dengan adanya transaksi penarikan dari teller bank cabang Sisingamangaraja.
Dia menyebutkan secara konsisten, terjadi penarikan sejumlah uang di sana.
Padahal buku tabungan dan ATM dipegang oleh korban.
Baca juga: 5 Pria Rampok Uang Nasabah Bank Rp 140 Juta, Pelaku Gunakan Modus Ini
Baca juga: Ombudsman Aceh Sudah Banyak Terima Keluhan Nasabah Bank Syariah
"Jadi ada penarikan yang kita duga dilakukan melalui teler bank di sana.
Di bulan April ada penarikan sejumlah Rp 100 juta, Rp 50, beberapa kali, kemudian bulan Mei hingga Juli, jadi selama tiga bulan ada penarikan uang di sana.
Bahkan buku tabungan pun ada baru yang dikeluarkan pihak bank tanpa sepengetahuan pemilik rekening," kata Benri.
Korban sendiri sebutnya sudah pernah meminta penjelasan pihak bank.
Namun pihak bank beralasan kehilangan uang itu karena ditarik oleh Vira.
Karena tidak ada penyelesaian, Virza kemudian menyerah kasus itu kepadanya selaku tim kuasa hukum.