Pejabat Dilarang Bukber dan Open House, Boleh Mudik Jika Sudah Booster

Namun, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

FOR SERAMBINEWS.COM
Presiden Joko Widodo 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menghapus kewajiban karantina di masa pandemi Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang baru tiba di Indonesia. Kebijakan baru itu dibuat seiring dengan situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang makin membaik.

"Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara seluruh Indonesia tidak perlu lagi melewati karantina," kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (23/3/2022).

Namun, kata Jokowi, pelaku perjalanan yang baru tiba dari luar negeri tetap diharuskan melakukan tes usap PCR saat tiba di Tanah Air.

"Kalau tes PCR negatif, silakan langsung keluar dan bisa aktivitas. Kalau PCR positif, akan ditangani oleh satgas Covid-19," imbuh Jokowi.

Sebelumnya penghapusan karantina bagi PPLN hanya berlaku di beberapa wilayah yakni Bali, Batam, dan Bintan. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat di DPR menyebut aturan karantina bagi PPLN saat ini sudah tak relevan. Pasalnya, transmisi kasus dari luar negeri saat ini relatif jauh lebih kecil dari transmisi penularan dari dalam negeri.

Budi mengatakan, karantina bagi PPLN relevan diterapkan jika ada temuan varian baru Covid-19. Sementara sejauh ini dia mengungkap bahwa Indonesia masih bertahan di tengah laju varian baru dari luar.

"Kayaknya kemarin kita tahan. Dan kalau kita kasus masih 0. Tapi kalau kita tinggi yang masuk dikit jadi karantina gak relevan," kata dia.

Selain menghapus kewajiban karantina bagi PPLN, Jokowi juga mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik pada Idufitri 2022.

"Situasi pandemi membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran dipersilakan," kata Jokowi.

Kendati demikian, Jokowi memberikan syarat bagi pemudik, yakni telah melengkapi dosis vaksinasi lanjut atau booster.

"Dengan syarat dua kali vaksin dan satu kali booster serta menerapkan prokes ketat," lanjut Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memberi izin untuk umat Islam melaksanakan ibadah tarawih secara berjamaah di masjid. "Tetap dengan prokes" tegasnya.

Baca juga: Anggota DPRA Zaenal Abidin Serahkan Kursi Roda kepada Aisyah, Warga Kurang Mampu di Aceh Barat

Baca juga: Guru Honorer Dikeroyok Siswanya Saat Latihan Berenang, Pelaku Tak Terima Ditegur Korban

Baca juga: 5.200 PLTD Dikonversi Menjadi Pembangkit Berbasis EBT, Tekan Emisi Hingga Net Zero Emission 2060

Bulan Ramadan 1443 Hijriah akan dimulai pada awal April 2022. Ini akan menjadi Ramadan ketiga sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pada dua tahun sebelumnya, pemerintah sempat melarang masyarakat untuk mudik guna menekan penularan Covid-19. Pemerintah juga pernah membatasi jumlah jemaah yang bisa beribadah di masjid.

Kendati memberi pelonggaran pada masyarakat, Jokowi tetap melarang para pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka bersama sepanjang bulan Ramadan.

Baca juga: Perkara Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta, Dilimpahkan ke Jaksa

Baca juga: Florida Bikin Gebrakan dengan Rencana Terima Bitcoin untuk Pembayaran Pajak

Ia juga melarang pejabat dan ASN melaksanakan open house. Jokowi mengatakan tren penularan kasus Covid-19 mengalami perbaikan beberapa waktu terakhir. Namun, ia meminta seluruh masyarakat tak mengendurkan penerapan protokol kesehatan.

"Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk lakukan buka puasa bersama dan juga open house," kata Jokowi.(tribun network/den/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved