Breaking News

Berita Aceh Timur

Perkara Mantan Keuchik Korupsi Dana Desa Rp 523 Juta, Dilimpahkan ke Jaksa

"Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya kita limpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim.

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Dok Polres Aceh Timur.
Polres Aceh Timur, melimpahkan MK mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (22/3/2022). 

"Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya kita limpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (23/03/2022).

Laporan Seni Hendri Aceh Timur 

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur, melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana desa yang dilakukan MK (31) mantan Keuchik Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur. 

Proses pelimpahan berkas perkara tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Hafrizal SH MH, Selasa (22/3/2022).

Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Dizha Fezuono SIK, mengatakan pelimpahan perkara tersebut karena sudah dilengkapi sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dan dinyatakan P21.

"Karena dinyatakan sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya kita limpahkan atau tahap II kepada JPU Kejari Aceh Timur," kata Kasat Reskrim, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (23/03/2022).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Nomor : B-13/L.1.22/Ft.1/03/2022, tanggal 21 Maret 2022, tentang pemberitahuan hasil penyidikan sudah lengkap (P-21).

"Saat ini kasus ini di bawah kewenangan jaksa untuk disidangkan," ujar Kasat Reskrim. 

Baca juga: VIDEO Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Kekelip Diserahkan ke Jaksa Aceh Tengah

Kasat Reskrim mengatakan, MK selaku mantan Keuchik Matang Jrok, Kecamatan Madat, merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang atas penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Aceh Timur, tahun anggaran 2018 

Akibat perbuatannya, jelas Kasat AKP Dizha Fezuono, negara mengalami kerugian sebesar Rp 523.107.700.

“Akibat perbuatannya, tersangka MK melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim. (*)

Baca juga: Polres Aceh Tengah Serahkan 3 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Mantan Aparatur Desa Ini Ditahan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved