Berita Banda Aceh
YARA Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina Minta Sumur Minyak Tradisional Ditutup
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin melakukan somasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin melakukan somasi Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina pada Selasa (22/3/2022).
Dalam surat somasinya, Safaruddin meminta Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina untuk segera melakukan penutupan sumur minyak tradisional di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur, yang baru-baru ini meledak dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Alasan dilakukan somasi, kata Safaruddin, blok tersebut masuk dalam wilayah kerja PT Pertamina yang berkontrak dengan SKK Migas dan masih belum dikembalikan kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015.

"Sehingga sampai saat ini Blok Perlak masih menjadi tanggung jawab Pertamina dengan SKK Migas," ungkap Safaruddin.
Dalam kesempatan itu, Safaruddin juga menyinggung peristiwa meledaknya sumur minyak tradisional yang ada di wilayah kerja Pertamina.
Sudah kerap terjadi dan menelan banyak korban jiwa, tapi belum ada perhatian serius Pertamina dan SKK Migas.
Untuk itu, Safaruddin meminta agar Pertamina dan SKK Migas melakukan penutupan sumur yang terbakar di Blok Perlak Kecamatan Ranto Perlak, Aceh Timur, paling lama satu minggu setelah surat somasi ini.
Ketua YARA juga mengatakan somasi itu ada kaitannya dengan gugatan pihaknya dahulu yang meminta agar blok migas dikembalikan ke BPMA.
Baca juga: Keputusan Rakor Sumur Minyak Tradisional di Ranto Peureulak yang Terbakar akan DitutupĀ
Baca juga: Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina, YARA Minta Sumur Minyak Tradisional Ditutup
"Jadi jika terjadi hal seperti ini (meledak) akan mudah ditangani di Aceh oleh BPMA, kalau sekarang tidak bisa karena bukan kewenangannya BPMA, kalau mereka masuk itu masuk wilayahnya SKK," ujarnya.
"Makanya harus segera diserahkan ke Aceh agar bisa segera di urus oleh Aceh urusan migas dan segala sesuatunya oleh BPMA," tambahnya.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Irjen Kementerian ESDM, BPMA, Pemerintahan Aceh dan Pemkab Aceh Timur.(mas)
Baca juga: BPMA: Penanganan Sumur Minyak Terbakar akan Diidentifikasi Tim Teknis
Baca juga: Sumur Minyak Terbakar Lagi, Korban Meninggal Jadi Tiga Orang