Berita Pidie
Keuchik di Mutiara Timur Gunakan APBG untuk Kenduri, Terungkap Dalam Sidang Korupsi
Terdakwa dengan polosnya mengatakan, bahwa uang dari APBG untuk kepentingan pribadi termasuk dipakai untuk kegiatan kenduri dan keperluan lain pribadi
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Terdakwa dengan polosnya mengatakan, bahwa uang dari APBG untuk kepentingan pribadi, termasuk dipakai untuk kegiatan kenduri dan keperluan lain pribadinya.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Terdakwa mantan Keuchik Gampong Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Iskandar bin Aiyub menyebutkan, bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Gampong atau APBG 2015 hingga 2017, sebagian digunakan untuk kenduri di rumahnya.
Alasan tersebut disampaikan terdakwa dalam lanjutan sidang tindak pidana korupsi APBG 2015 hingga 2017 di Pendadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (23/3/2022).
Data dari Cabjari Pidie di Kotabakti sidang lanjutan itu dipimpin Nani Sukmawati SH MH (hakim ketua) didampingi Elpama Zein SH dan Sandri SH MH masing-masing anggota.
"Sidang lanjutan perkara korupsi APBG Campli Usi dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Kacabjari Pidie di Kotabakti, Muhammad Kadafi SH MH, kepada Serambinews.com, Kamis (24/3/2022).
Ia menyebutkan, dalam sidang tersebut Ketua Majelis Hakim, Nani Sukmawati, antara lain menanyakan kepada terdakwa terhadap penggunaan APBG 2015 - 2017 sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 264.720.000.
Baca juga: Ketua Forum Keuchik Mutiara Timur Ungkap APBG Dipinjamkan untuk Mantan Camat, Terungkap dalam Sidang
Saat itu, terdakwa mantan Keuchik Gampong Campli Usi, Kecamatan Mutiara Timur, Iskandar bin Aiyub, dengan nada sedih menjawab, bahwa terdakwa mengakui dan menyesal menggunakan APBG.
Hakim anggota, Sadri melayangkan pertanyaan kepada terdakwa, bahwa kemana saja uang yang diambil terdakwa dari kas APBG.
Terdakwa dengan polosnya mengatakan, bahwa uang dari APBG untuk kepentingan pribadi, termasuk dipakai untuk kegiatan kenduri dan keperluan lain pribadinya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh akhirnya menutup sidang.
Lanjutan sidang berikutnya akan digelar pada tanggal 6 April 2022, dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Pidie di Kotabakti terhadap terdakwa. (*)
Baca juga: DPMG Nagan Raya Minta Keuchik Pacu APBG