Napoleon Bonaparte Sempat Minta M. Kece Tutup Mata dan Mulut Sebelum Lumuri Wajahnya dengan Tinja
Jenderal polisi bintang dua itu kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait alasannya menggunakan pasal tersebut dalam mendakwa dirinya.
Saat berada di dalam tahanan, Napolen Bonaparte kemudian meminta M. Kece menjelaskan konten YouTubenya itu yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
"Menurut Saksi H. Muhamad Kosman alias M. Kace alias M. Kece mau menyadarkan seluruh umat islam di Indonesia bahwa selama ini mereka dibohongi oleh orang arab yang bernama Muhammad Bin Abdullah dengan membawa ayat-ayat Al-Quran dan kutipan hadis Rasulullah," ucap jaksa Faizal.
Setelah mendengar penjelasan M. Kece, lanjut jaksa, Jenderal polisi bintang dua iyu memerintahkan tahanan bernama Dedy Wahyudi memanggil Maman Suryadi yang merupakan mantan Panglima Laskar FPI untuk datang.
Setelah Maman Suryadi datang, jaksa menyebut terjadi debat antara Maman Suryadi dengan M Kace soal agama. Maman Suryadi tak terima dengan penjelasan M Kace lalu mencolek dagu M Kace sampai mengatakan penjelasan soal agama.
"Kemudian Saksi Maman Suryadi mencolek dagu Saksi H Muhamad Kosman alias M Kace alias M. Kece sambil mengatakan 'tolong kalau bicara jangan bawa-bawa hadis atau Al-Quran'," beber Jaksa Faizal.
Wajah M. Kece Dilumuri Tinja oleh Napolen
Tak cukup di situ, Napoleon lantas memerintahkan saksi Djafar Hamzah untuk mengambil bungkusan di kamar mandi di kamar tahanannya.
Diketahui kata jaksa, kantong plastik berwarna putih itu kemudian dibuka dan berisi kotoran manusia yang kemudian langsung diambil oleh Napoleon menggunakan tangan kanannya.
Sedangkan tangan kiri Napoleon itu digunakan untuk menjambak rambut M Kace dan dan lantas mengatakan ke M. Kece untuk menutup mata dan mulut.
Tak berlangsung lama kata jaksa, tangan Napoleon yang sudah memegang kotoran manusia itu langsung dipukul dengan keras ke bagian wajah M. Kece.
"Tangan kanannya yang sudah ada kotorannya manusia dipukulkan dengan keras ke bagian wajah Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece sehingga mengakibatkan kepala bagian belakang Saksi H. Muhamad Kosman alias alias M. Kace alias M. Kece terbentur ke tembok," sebut jaksa Faizal.
Saat itu, M. Kece sempat berteriak minta tolong sehingga memancing para tahanan lain melihat ke dalam kamar tahanannya.
Selepas dari situ, Napoleon kata jaksa langsung keluar kamar untuk mencuci tangan, sedangkan sisa kotoran manusia yang dibawanya itu masih ditinggalkan di ruang kamar M. Kece.
Atas inisiden tersebut jaksa mendakwa perbuatannya Napoleon dengan dakwaan yang diatur dan diancam dalam pertama, Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Kedua, pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sucikan Diri Sebelum Puasa Ramadan, Berikut Tata Cara Mandi Junub, Pasutri Harus Baca
Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit di Aceh Selatan Turun Rp 50/Kg
Baca juga: Pemerintah Diminta Bersikap Tegas terhadap Ponpes yang Terlibat Tindak Kekerasan dan Asusila
Tribunnews.com: Disebut Melumuri Wajah M. Kece dengan Tinja, Napoleon Bonaparte: Tak Ada Saya Niat Bunuh Kece