Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.
"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.
Baca juga: LPSK Desak Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang yang Dikerangkeng
Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin, Putra Bupati Langkat Diduga Siksa Tahanan di Kerangkeng sang Ayah
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin yang tak lain ketua DPRD Langkat.
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.