Polda Sumut Panggil 8 Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Kerangkeng Bupati Langkat
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Polda Sumut akan memanggil delapan tersangka kasus kerangkeng Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin, Jumat (25/3/2022).
Sebelumnya, polisi telah melayangkan surat panggilan kepada para tersangka yang diduga kuat menyiksa tahanan hingga meregang nyawa.
"Kita lagi kirim sudah panggilan, kita tunggu. Kita tunggu karena kita kirim surat panggilan untuk hari jumat, kita tunggu nanti," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (24/3/2022).
Namun demikian, polisi belum menangkap para tersangka.
Tatan beralasan, penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dia menyebut, usai mereka datang dan diperiksa bakal ada gelar perkara penahanan.
"Setelah kami panggil sebagai tersangka kami akan periksa dia sebagai tersangka. Baru kami akan gelar untuk melakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-ang alias Cana.
Kedelapan tersangka tersebut kini sudah ditahan di Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, ada kemungkinan tersangka bakal bertambah.
"Kita masih mengembangkannya terkait delapan orang yang sudah jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Hadi menyebut penetapan tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara pada 21 Maret 2022.
Delapan orang itupun langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Sumut.
Adapun delapan tersangka kasus tewas tahanan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kerangkeng Bupati Langkat adalah HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Terhadap tujuh tersangka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG polisi menjerat dengan pasal 7 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah 1/3 ancaman pokok.
Namun terhadap SP dan TS polisi menjerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahunn 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Meski demikian, Hadi belum mau membeberkan peran para tersangka.
"Nanti jelasnya akan dipaparkan," ucapnya.
Baca juga: LPSK Desak Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang yang Dikerangkeng
Baca juga: Sosok Dewa Peranginangin, Putra Bupati Langkat Diduga Siksa Tahanan di Kerangkeng sang Ayah
Sejauh ini Polda Sumut menyatakan tiga orang tewas akibat dugaan penganiayaan yang terjadi di kerangkeng milik ketua Cana, sapaan akrab Terbit Rencana Perangin-angin.
Namun baru dua makam yang dibongkar, yakni makam Sarianto Ginting dan Abdul Sidik.
Abdul Sidik tewas setelah sepekan lebih setelah ditahan.
Dia masuk ke kerangkeng pada 14 Februari 2019, meninggal 22 Februari 2019.
Sementara itu Sarianto Ginting (35), tewas setelah empat hari dikerangkeng.
Dia masuk ke kerangkeng sejak 12 Juli tahun 2021 dan tewas pada tanggal 15 Juli 2021.
Selain itu, korban tewas kerangkeng lainnya pria berinisial U terjadi pada tahun 2015 lalu.
Polisi belum mau membeberkan lebih lanjut soal U yang diduga korban tewas dianiaya.
Polda Sumut mengaku telah memeriksa lebih dari 75 orang saksi, termasuk anak kandung Bupati Langkat nonaktif, Dewa Perangin-angin dan adik kandung perempuannya Sribana Perangin Angin yang tak lain ketua DPRD Langkat.
Dewa disebut-sebut terlibat dalam penyiksaan tahanan hingga berujung maut.
Pemeriksaan Dewa Perangin-angin dilakukan pada 18 Februari lalu setelah sebelumnya mangkir dari panggilan Polda Sumut.
Sementara pemeriksaan Sribana Perangin Angin dilakukan pada Sabtu 19 Maret lalu.
Baca juga: Justin Bieber akan Tampil dalam Konser di GBK Jakarta, Ini Profil Lengkap Pelantun Lagu Baby Ini
Baca juga: Lecehkan Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Dituntut 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dia Khilaf
Baca juga: Ustaz Adi Hidayat Berbagi Doa Menyambut Ramadhan, Paling Populer dan Kuat Dari Sisi Hadisnya
Tribun-Medan.com dengan judul POLDA Sumut Besok akan Panggil Delapan Tersangka Kasus Tahanan Tewas di Penjara Terbit Peranginangin