Berita Pidie

Polisi Tangkap Pikap Angkut Solar Subsidi, Anggota DPRK Pidie : Antrean di SPBU 1 Kilometer

Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap pikap L300 dengan nopol BL 8541 ZH yang mengangkut 11 drum dengan jumlah 2.400 liter

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/MUHAMMAD NAZAR
Personel Sat Reskrim Polres Pidie menangkap pikap L300 mengangkut BBM jenis solar bersubsidi yang kini diamankan di Mapolres setempat, Rabu (23/3/2022). 

SIGLI - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie menangkap pikap L300 dengan nopol BL 8541 ZH yang mengangkut 11 drum dengan jumlah 2.400 liter atau 2,4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.

Pikap warna hitam itu ditangkap di salah satu warung kopi di Adan, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Senin (21/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Saat ini, polisi mengamankan dua pria masing-masing berisial MW bin ND (31) warga Gampong Pasie Pandan, Kecamatan Woyla, Aceh Barat, dan FZ bin HS (30) warga Kecamatan Woyla Barat.

Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal SE SH MH, kepada Serambi, Rabu (23/3/2022), mengatakan, pengungkapan kasus pikap L300 yang mengangkut solar bersubsidi dilakukan Tipidter bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie.

Sejumlah mobil bermesin diesel harus mengantre di halaman dan Jalan A Yani sekitar SPBU Harapan Langsa untuk mengisi BBM Bio Solar, Kamis (17/3/2022).

SERAMBINEWS.COM | ZUBIR 





 
Sejumlah mobil bermesin diesel harus mengantre di halaman dan Jalan A Yani sekitar SPBU Harapan Langsa untuk mengisi BBM Bio Solar, Kamis (17/3/2022). SERAMBINEWS.COM | ZUBIR    (For Serambinews.com)

Itu berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan pikap L300 warna hitam di bengkel las, tepatnya di depan kedai milik MW bin ND.

Sebab, diduga adanya unsur tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM solar bersubsidi.

Dikatakan, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Pidie melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan MW bin ND di salah satu warung kopi di Adan, Kecamatan Mutiara Timur.

“Ternyata, hasil penyelidikan menemukan adanya satu unit pikap L300 mengangkut BBM jenis solar bersubsidi,” ungkapnya.

Saat pikap itu digeledah, kata Iptu Muhammad Rizal, polisi menemukan 11 drum berisi solar bersubsidi yang didalam pikap L300.

Baca juga: Pemko Respons Masalah Nelayan Boat Tep-tep Kesulitan Solar Subsidi

Baca juga: Suplai Solar Subsidi Berkurang ke SPBU Sejak Minggu Keempat Januari sampai Minggu Kedua Februari

Setiap drum berisi 210 liter hingga 220 liter solar dengan total 2.400 liter atau 2,4 ton solar bersubsidi.

Ia menyebutkan, hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa BBM jenis solar bersubsidi itu milik MW bin ND, yang diangkut FZ bin HS dengan pikap L300 warna hitam tahun 2008 BL 8541 ZH dan nomor mesin 4D56CD84346.

Sehingga, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, warga Gampong Pasie Pandan, Kecamatan Woyla, Aceh Barat dan rekannya FZ bin HS digelandang ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum.

Polisi juga memboyong pikap L300 bersama BBM solar bersubsidi sebagai barang bukti.

Menurut Kasat Reskrim, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 53 huruf (b) Junctho Pasal 23 Junctho Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

" Kita belum mengetahui dari mana dua tersangka memperoleh BBM jenis solar bersubsidi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved