Breaking News

Berita Aceh Barat

Dewan Sorot Kerusakan Badan Jalan Akibat Pengangkutan Batu Bara

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menyorot kerusakan sejumlah ruas jalan akibat aktivitas pengangkutan batu bara di jalan kabupaten sepanjang

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Lima unit truk pengangkut batu bara berjejer di bahu jalan lintas Meulaboh-Tutut di kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah ditangkap oleh Satlantas Polres Aceh Barat, saat menuju ke pelabuhan Ujung Karang Meulaboh yang bergerak dari penambangan batu bara di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (8/3/2022). 

MEULABOH - Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menyorot kerusakan sejumlah ruas jalan akibat aktivitas pengangkutan batu bara di jalan kabupaten sepanjang hampir 20 km, dari Batu Jaya menuju ke pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh.

Ramli SE pun menyebut bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab.

"Kerusakan badan jalan akibat pengangkutan batu bara oleh PT Prima Bara Mahadana (PT PBM) sudah terjadi seperti di Desa Blang Geunang, Palimbungan, Tanjong Bungong dan Meunasah Rayeuk di Kecamatan Kaway XVI," ungkap Ramli SE.

Dikatakan, kerusakan badan jalan tersebut tentu akan sangat merugikan masyarakat.

Dia berharap kerusakan badan jalan yang dijadikan kawasan hauling batu bara harus diperbaiki.

"Jika kerusakan badan jalan tersebut tidak diperbaiki, maka akan kita bawa ke ranah hukum nantinya, baik di tingkat Polda dan bahkan jika tak tuntas kita laporkan hingga ke Kapolri," tegas Ramli SE.

Disebutkan, menurutnya sah-sah saja jalan itu digunakan, tetapi harus ada regulasi yang jelas, sehingga adanya retribusi untuk daerah.

Sejauh ini, kata Ramli SE, kawasan yang sudah dijadikan kawasan hauling batu bara belum ada izin.

Artinya, hingga kini belum ada persetujuan DPRK.

Baca juga: GeRAK Dukung Syahbandar Surati Pemilik Batu Bara di Pelabuhan Calang, Minta Efek Lingkungan Ditinjau

Baca juga: Harga Batu Bara Turun Hampir 12 Persen Sepekan

Sebab, semua kebijakan yang menyangkut dengan aset daerah tentu harus ada persetujuan DPRK yang disahkan melalui qanun.

"Sampai saat ini belum ada qanun yang mengatur masalah retribusi penggunaan jalan kabupaten oleh pihak perusahaan, dan ini kita anggap masih ilegal, belum ada izin," kata Ramli SE.

Dikatakan, ruas jalan Blang Geunang-Palimbungan di Kecamatan Kaway XVI baru saja dibangun tahun 2018-2019 lalu.

Sayangnya, kini telah hancur.

Hal itu terjadi akibat pengangkutan batu bara.

"Pihak perusahaan dan pemberi izin harus bertanggung jawab atas kerusakan badan jalan yang dijadikan kawasan hauling batu bara, karena alokasi anggaran pemerintah tahun 2018 lalu mencapai Rp 10 miliar lebih untuk pengaspalan lintas Blang Geunang-Palimbungan," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved