Berita Aceh Barat

Dewan Sorot Kerusakan Badan Jalan Akibat Pengangkutan Batu Bara

Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE menyorot kerusakan sejumlah ruas jalan akibat aktivitas pengangkutan batu bara di jalan kabupaten sepanjang

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ SA'DUL BAHRI
Lima unit truk pengangkut batu bara berjejer di bahu jalan lintas Meulaboh-Tutut di kawasan Desa Drien Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, setelah ditangkap oleh Satlantas Polres Aceh Barat, saat menuju ke pelabuhan Ujung Karang Meulaboh yang bergerak dari penambangan batu bara di Kecamatan Kaway XVI, Selasa (8/3/2022). 

Disebutkan, warga di kawasan lintasan jalan yang rusak saat ini tidak berani melakukan aksi apa pun.

Warga takut berhadapan dengan oknum-oknum tertentu.

Baca juga: 5 Truk Angkut Batu Bara Ditahan, Ramli SE : Akan Lapor ke Polda

"Warga tidak berani berbicara apa lagi melakukan aksi tertentu, karena takut mendapat tekanan nantinya," tandasnya.

Perusahaan Bertanggung Jawab

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Aceh Barat, Dr Kurdi kepada Serambi, Kamis (24/3/2022) mengatakan, kerusakan badan jalan yang digunakan perusahaan pengangkutan batu bara akan diperbaiki.

Dikatakan, Dinas PUPR telah melakukan pertemuan secara khusus dengan pihak PT Bumi Tambang Indah (BTI) selaku vendor pengangkut batu bara milik PT Prima Bara Mahadana (PBM), DLH, Kabag Ekonomi, dan Dinas Perhubungan.

Sementara pertemuan sudah dilakukan di Kantor Dinas PUPR terkait jalur perlintasan batu bara pada ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

“Dari rapat disepakati bahwa perbaikan jalan akan dilakukan oleh pihak perusahaan dan hari ini secara bersama-sama telah dilakukan survei rencana perbaikannya,” ungkap Dr Kurdi.

Sementara sejumlah ruas jalan yang akan diperbaiki karena mengalami kerusakan, diantaranya ruas jalan Palimbungan-Blang Geunang, Meunasah Rayeuk Sawang Teube serta ruas jalan Batu Putih.

Kurdi menjelaskan, sebelum dinas melakukan survei bersama pihak perusahaan, pihaknya telah lebih dulu memanggil pihak perusahaan dan duduk bersama.

"Tonase truk angkutan batu bara harus 8 ton agar badan jalan jangan rusak, dan untuk memastikan hal tersebut akan disediakan timbangan di pit stop sebelum keluar ke ruas jalan kabupaten,” jelasnya. (c45)

Baca juga: PT PBM Stop Sementara Aktivitas Penambangan Batu Bara di Aceh Barat, Ini Alasannya

Baca juga: Dirjen Minerba Izinkan Mifa & BEL Ekspor Batu Bara, Sudah Terlanjur Dimuat ke Kapal, Ini Syaratnya 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved