Berita Banda Aceh
Hp hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Hasil Penindakan Bea Cukai, Heru: Kerugian Negara Rp 90 Juta
Sejumlah barang ilegal seperti sex toys, minuman keras, obat kuat hingga rokok berupaya dipasok ke Aceh dalam setahun terakhir
BANDA ACEH - Sejumlah barang ilegal seperti sex toys, minuman keras, obat kuat hingga rokok berupaya dipasok ke Aceh dalam setahun terakhir.
Namun sebelum tiba di tangan pemesan, barang-barang itu terlebih dahulu diciduk oleh petugas Bea Cukai.
Kantor Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemusnahan sejumlah barang ilegal hasil penindakan pabeanan dan cukai, Kamis (24/3/2022), di halaman kantor tersebut.

Barang-barang ilegal itu ditindak dalam kurun waktu setahun terakhir.
Barang-barang melanggar aturan, karena tidak ada membayar pabeanan dan cukai.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan, dalam pemusnahan itu, ada 110 ribu batang rokok berbagai merek yang dibakar, karena tak bercukai.
Selain itu juga ada 79 item sex toys beragam jenis.
Lalu 12 botol obat kuat, 26 botol liquid vape, 2 botol minuman keras hingga beberapa unit smartphone.
"Barang-barang yang dimusnahkan ini karena dilarang dan dibatasi peredarannya di wilayah kita.
Baca juga: Bea Cukai Banda Aceh Musnahkan Sex Toys hingga Rokok Ilegal, Hasil Sitaan Tahun 2020
Baca juga: Pangdam IM Terima Audiensi Kakanwil Bea Cukai Banda Aceh, Ini yang Dibicarakan
Ada 11 jenis barang, tapi sebagian besar adalah rokok," ujarnya.
Pemusnahan barang ilegal itu dilakukan dengan berbagai cara, ada yang dibakar, dihancurkan, hingga dilarutkan.
Untuk rokok ilegal, merupakan hasil operasi ke pasar yang dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan Satpol PP kabupaten/kota.
Sedangkan alat seperti sextoys ditemukan petugas saat dilakukan pengiriman melalui PT POS atau jasa pengiriman.
Jadi saat tiba di Aceh, barang itu langsung disita.
Sedangkan akibat masuk-masuknya barang ilegal itu, kerugian negara sebesar Rp 93 juta.
Dikatakan, khusus untuk rokok, merupakan barang yang masuk dari luar negeri.
Sehingga tidak membayar retribusi yang seharusnya, untuk bisa beredar di Indonesia.(mun)
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dipasok dari Vietnam