Berita Lhokseumawe
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 6 Miliar
Tim patroli Bea Cukai bersiner gi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wila yah perairan Kuala Cang koi
LHOKSEUMAWE - Tim patroli Bea Cukai bersiner gi dengan Ditpolairud Polda Aceh, menyita rokok ilegal senilai Rp 6 miliar di wila yah perairan Kuala Cang koi, Aceh Utara, Selasa (11/1/2022).
Tak hanya barang bukti, petugas juga berhasil meringkus tiga ter sangka yaitu R, SB, dan S asal Aceh Utara.
Sementara satu unit ka pal kayu yang digunakan untuk membawa 3.300 ba tang rokok ilegal tanpa di lekati pita cukai, kemasan warna putih juga diaman kan di lokasi penangkapan.
Kepala BeaCukai Lhok seumawe, Mochammad Munif saat konferensi pers, Jumat (21/1/2022) me nyebutkan, rokok tersebut didatangkan dari Negara Vietnam.
Mereka bermodus sebagai nelayan saat mem bawa rokok tersebut.
"Biasanya kapal dari Vi etnam mengantar sampai ke perbatasan, lalu war ga di negara kita datang mengambil untuk diedar kan ke seluruh wilayah di Aceh.
Peran tiga tersangka ini sebagai pengantar ke darat, sementara untuk pe nerima masih kita lakukan penyelidikan," kata Munif.
Ia menerangkan, pe nangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan ma syarakat yang disampaikan ke Kantor Wilayah Bea Cu kai Aceh bahwa ada kapal nelayan bermuatan rokok ilegal dari luar Indonesia menuju Aceh.
Selanjutnya, tim bersa ma Bareskrim Polri, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satuan Tugas Kapal Patro li BC30004 didukung Dit Polairud Polda Aceh me nindaklanjuti dengan me lakukan patroli darat serta patroli laut.
"Kita lakukan pemerik saan ke kapal yang kita curigai, ternyata benar ada rokok yang diselundup kan di kapal nelayan.
Baca juga: Jutaan Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh Utara, Nilainya Fantastis, Berasal dari Negara Ini
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Dipasok dari Vietnam
Saat ini barang bukti di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, sedangkan tersangka diti tipkan dulu ke Lapas Aceh Utara," ungkap.
Kerugian Rp 3 Miliar Kepala Bea Cukai Lhok seumawe, Mochammad Munif juga mengungkap kan akibat perbuatan ter sangka menyeludupkan ri buan rokok ilegal, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3.514.500.000.
Ketiga tersangka disang kakan pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cu kai, dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai.
"Jika masyarakat me ngetahui praktik peredaran rokok ilegal, yaitu tanpa dilekati pita cukai, atau di lekati pita cukai palsu atau bekas pakai, dapat meng informasikannya melalui Kanwil Bea Cukai Aceh di nomor (0651) 35800 untuk kita tindak," pintanya.
Disebutkannya, semua barang bukti sementara akan diamankan di Kantor Bea Cukai Lhokseumawe.
Setelah berkas P21 selesai maka akan segera diserah kan ke jaksa.(zak)
Baca juga: Harga Rokok Tahun 2022 Resmi Naik, Segini Harga untuk Sempoerna, Surya hingga Djarum
Baca juga: 10 Tips Menjaga Kesehatan Mata, Berhentilah Merokok!