Berita Pidie
Kejari Pinjamkan BB ke Pihak Ketiga, 9 Tersangka Dititipkan di Sel Polres Pidie
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti atau BB dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat tersebut
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM,SIGLI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie meminjamkan barang-bukti atau BB dua beko kepada pihak ketiga atau pemilik alat berat tersebut.
Peminjaman dua beko itu dilakukan, Selasa (22/3/2022), persisnya setelah Sat Reskrim Polres Pidie menyerahkan BB itu ke JPU.
Untuk diketahui BB dua beko itu diamankan polisi dalam penggerebekan tambang emas liar di pegunungan Geumpang Pidie.
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap sembilan pelaku.
" BB dua beko, sembilan tersangka dan sekitar 219 gram emas diserahkan Sat Reskrim Polres Pidie, Selasa (22/3/2022)," kata Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Sukriyadi SH, kepada Serambinews.com, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Kasus Tambang Emas Ilegal di Geumpang, Polisi Limpahkan Beko dan 9 Tersangka
Ia menyebutkan, saat ini, untuk BB dua beko telah dipinjamkan kepada pihak ketiga. Peminjaman dua beko itu dibolehkan karena diatur dalam KUHAP.
Penyidik memiliki wewenang untuk meminjamkan dua beko kepada pihak ketiga. Sehingga beko itu bisa dimanfaatkan pihak ketiga.
" Jika dua beko yang dipinjamkan hilang, maka pihak ketiga bisa melaporkan kepada polisi untuk membuat surat kehilangan," ujarnya.
Ia mengatakan, selama dua beko itu dipinjamkan, pemilik harus bisa menghadirkan BB itu jika diperlukan.
Selain beko, sebut Sukriyadi, polisi menyerahkan sembilan tersangka.
Adalah Satria (30) sopir beko warga Gampong Meurandeh Teungoh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.
Lalu, Rizki Wahyudi (21) kernet beko warga Gampong Selamat, Kecamatan Tenggulan, Aceh Tamiang.
Baca juga: Sosok Istri Dandim Bener Meriah Berprofesi sebagai Dokter Spesialis Saraf, Aktif Berkegiatan Sosial
Septiandi Prayogo (31) warga Gampong Jentera Setabat, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat dan Saiful Mahdi (36) Dusun Lhok Kuala, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Berikutnya, Abdul Hamid (33) operator beko warga Gampong Mesjid Geumpung, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie dan Zainuddin (23) operator beko warga Gampong Blang Dalam, Kecamatan Mane Pidie.
Kemudian, Nasruddin (40) warga Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Muhammad Yani (34) warga Gampong Mane, Kecamatan Mane dan Islamuddin (33) warga Gampong Bangka Rimueng, Kecamatan Peurelak, Aceh Timur.
"Sembilan tersangka dititipkan di sel Mapolres Pidie," pungkasnya. (*)
Baca juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga yang Belum Juga dibolehkan, Ini Syaratnya