Pajak Kendaraan

Masa Pemutihan Tinggal 6 Hari Lagi, Segera Kunjungi Kantor Samsat Terdekat, Jangan Sampai Lewat!

Seperti telah diberitakan sebelumnya, program yang diadakan oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT ini berlaku sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambi Indonesia
Warga antre mengikuti program pemutihan pajak di Kantor Samsat Bireuen. 

SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan relaksasi pajak kendaraan, segera kunjungi kantor samsat terdekat.

Pasalnya, program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh ini akan segera berakhir.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, program yang diadakan oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah M.T ini berlaku sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

Itu artinya, tersisa 6 hari lagi bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraannya.

Jenis keringanan pajak yang diberikan

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor dari Pemerintah Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Baca juga: Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat

Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat

Jenis keringanan pajak kendaraan yang dibrikan oleh Pemerintah Aceh lewat program pemutihan ini yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) hingga Pajak Progresif.

Adapun informasi keringanan pajak secara rinci sebagaimana dikutip dari info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

  • Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
  • Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.

Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

3. Pembebasan Pajak Progresif

Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved