Breaking News

Pajak Kendaraan

Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini. Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaran

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Serambinews.com
Masyarakat mengantri di Kantor Samsat Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Senin (20/12/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat Aceh yang belum melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan, segera manfaatkan program pemutihan yang diadakan oleh Pemerintah Aceh.

Kesempatan untuk mendapatkan relaksasi pajak kendaraan ini masih berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.

Sebagai informasi, program pemutihan kali ini diadakan oleh Pemerintah Aceh sebagai langkah untuk meringankan beban keuangan masyarakat.

Langkah ini diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang masih belum begitu baik di akhir tahun 2021 hingga awal tahun mendatang, karena imbas dari Covid-19.

Program ini sudah berlangsung sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.

“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi, mengutip Serambinews.com, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Pengurusan Pajak Kendaraan di Samsat Lambaro Meningkat

Baca juga: Ini Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda Pajak Hingga Bea Balik Nama Kendaraan Dari Pemerintah Aceh

Jenis Keringanan Pajak dari Pemerintah Aceh

Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor ini tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.

Mengutip info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagramnya, @samsat_kotalhokseumawe, ada beberapa jenis keringanan pajak yang diberi Pemerintah Aceh pada masa pemutihan kali ini.

1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:

- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.

- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.

2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)

Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved