Pajak Kendaraan
Masa Pemutihan Tinggal 6 Hari Lagi, Segera Kunjungi Kantor Samsat Terdekat, Jangan Sampai Lewat!
Seperti telah diberitakan sebelumnya, program yang diadakan oleh Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT ini berlaku sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Bagi masyarakat Aceh yang ingin mendapatkan relaksasi pajak kendaraan, segera kunjungi kantor samsat terdekat.
Pasalnya, program pemutihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Aceh ini akan segera berakhir.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, program yang diadakan oleh Gubernur Aceh Ir. Nova Iriansyah M.T ini berlaku sejak 30 November 2021 hingga 31 Maret 2022.
Itu artinya, tersisa 6 hari lagi bagi masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraannya.
Jenis keringanan pajak yang diberikan
Aturan mengenai masa pemutihan pajak bermotor dari Pemerintah Aceh tertuang dalam Pergub Nomor 47 tahun 2021 pada pasal 5 ayat 1.
Baca juga: Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Hingga 31 Maret 2022, Warga Bireuen Padati Kantor Samsat
Baca juga: Pemutihan Pajak Sampai 31 Maret, 16.437 Kendaraan Sudah Manfaatkan, Segera Ke Kantor Samsat Terdekat
Jenis keringanan pajak kendaraan yang dibrikan oleh Pemerintah Aceh lewat program pemutihan ini yaitu pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB) hingga Pajak Progresif.
Adapun informasi keringanan pajak secara rinci sebagaimana dikutip dari info grafis yang diunggah oleh Samsat Kota Lhokseumawe di akun Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.
1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu:
- Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotornya, di masa pemutihan ini akan dibebaskan dari denda keterlambatan.
- Bagi WP yang menunggak pajak lebih dari 5 tahun, cukup membayar pokok pajak sebanyak 4 tahun saja tanpa dikenakan dendanya.
2. Pembebasan Bea Balik Nama (BBNKB)
Pemerintah Aceh juga memberikan pembebasan BBNKB pada masa pemutihan kali ini.
Keringanan ini berlaku bagi WP yang ingin melakukan balik nama kendaraan bermotor atas pembelian bekas/seken, hibah atau waris, hingga mutasi dari dalam atau luar provinsi Aceh.
Baca juga: Masih Berlaku Hingga 31 Maret 2022, Ini Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan Dari Pemerintah Aceh
3. Pembebasan Pajak Progresif
Jenis keringanan lain yang diberikan oleh Pemerintah Aceh di program pemutihan kali ini yaitu pembebasan pajak progresif.
Selama program pemutihan ini berjalan, masyarakat atau WP bisa mendapat pembebasan pengenaan pajak progresif kendaraannya yang telah jatuh tempo atau memiliki tunggakan pajak.
Namun keringanan ini hanya berlaku bagi WP dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang punya lebih dari satu kendaraan.
Syarat dan cara mengurus pemutihan
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat program ini, bisa langsung mendatangi kantor Samsat terdekat.
Untuk syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa antara lain seperti dikutip dari Instagram @samsat_kotalhokseumawe berikut.
1. Perpanjangan pajak tahunan
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK), dan
- nomor HP
Baca juga: Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya
2. Perpanjangan STNK
Bagi WP yang ingin melakukan perpanjangan STNK juga harus mengisi formulir permohonan dan melampirkan:
- STNK dan TBPKP asli
- KTP asli (sesuai dengan nama yang tertera di STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
- hasil cek fisik rangka motor
- nomor HP
3. Mutasi masuk dari luar dan dalam provinsi
Bagi WP yang ingin melakukan mutasi kepemilikan kendaraan dari luar dan dalam provinsi harus mengisi formulir permohonan.
WP juga harus melengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi tambahan, relaksasi yang diberikan pada program ini hanya berlaku untuk pajak PKB dan BBNKB 2.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas STNK, TNKB, BPKB dan lain-lain tetap dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mengetahui info lebih lanjut mengenai program pemutihan dari Pemerintah Aceh, silahkan kunjungi kantor Samsat terdekat. (Serambinews.com/Yeni Hardika)