Pajak Kendaraan
Cara Mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dari Pemerintah Aceh, Ini Syarat-Syaratnya
Kriteria keringanan pembebasan denda PKB yang diberikan yaitu: - Bagi Wajib Pajak (WP) yang telat melakukan kewajiban membayar pajak kendaraan
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Berikut adalah syarat-syarat dan cara mendapatkan pembebasan atau pemutihan pajak kendaraan dari Pemerintah Aceh.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT kembali mengadakan program pemutihan bagi masyarakat Aceh.
Program pemutihan ini sudah berlangsung sejak kemarin, Selasa (30/11/2021) dan akan berlaku hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Mengutip pemberitaan Serambinews.com, Rabu (1/12/2021), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Azhari SE MSi mengatakan, program pemutihan ini merupakan kebijakan yang diambil Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah MT untuk meringankan beban keuangan masyarakat.
“Kebijakan itu diambil gubernur untuk membantu masyarakat, mengingat sampai akhir tahun ini dan awal tahun depan, kondisi porekonomian masyarakat belum begitu baik, imbas dan dampak dari pandemi Covid 19,” ungkap Azhari kepada Serambinews.com, Senin (29/11/2021).
Kepala UPTD Kantor Samsat Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal saat diminta tanggapannya juga menyambut baik kebijakan yang diadakan oleh Gubernur Aceh.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak dari Pemerintah Aceh, Berlaku Mulai 30 November 2021, Ini Jenis-Jenisnya
Dia mengatakan, kebijakan ini sangat membantu meringankan dan mengurangi pembayaran denda PKB dan BBNKB kedua serta pajak progresif.
Sebab, sesuai aturan, bagi wajib pajak yang menunggak PKB dan yang ingin melakukan mutasi kendaraan bermotornya, sebut Rizal, besar denda PKB yang dikenakan yaitu 2 persen per bulan dari nilai pokok PKB.
Begitu juga BBNKB kedua, sebesar 2 persen per bulan dari nilai pokok BBNKB.
Sedangkan untuk pajak progresifnya sebesar 5 persen dari nilai pokok PKB.
“Selama ada kebijakan pemutihan ini yang berlaku sampai 31 Maret 2022 mendatang, pembayarannya jadi nol persen,” ujar Rizal.
Sementara untuk pajak progresif PKB kendaraan pertama, besarnya 1,5 persen.
Lalu kendaraan kepemilikan kedua ditambah 0,5 persen, sehingga total menjadi 2 persen.
"Jika kebijakan pemutihan ini tidak dibuat gubernur melalui Pergub Nomor 47 tahun 2021 itu, masyarakat yang menunggak pajak kenderaan bermotornya, akan dibebani pembayaran denda PKB bagi yang terlambat membayar PKB dan yang telah menunggak, bersama pajak progresifnya,"
"Nilai denda PKB dan pajak progresif itu, kalau sudah tahunan, menjadi besar," ujar Rizal.
Baca juga: Gubernur Keluarkan Kebijakan Pembebasan Denda PKB, BBNKB & Pajak Progresif