Breaking News

Munarman Bacakan Duplik, Sebut FPI dan Dirinya Dukung Aparat Berantas Terorisme

Padahal FPI dan dirinya justru menmendukung aparat negara memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/ Rizal Bomantama
Terdakwa kasus terorisme Munarman 

Lebih lanjut Munarman memastikan dirinya siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme, atau pun mempunyai pikiran jahat atau terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.

Sikap ini sebagai prinsip dan karakter dirinya yang tidak suka mengelak dari tangung jawab. 

"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ujar Munarman.

Sebelumnya, seperti diberitakan , Munarman dituntut 8 tahun penjara.

Munarman dalam sidang sebelumnya diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3) pekan lalu.

 

Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.

Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga: Erdogan Sebut Ukraina dan Rusia Buat Empat Kemajuan, Perbedaan Hanya Dua Masalah Lagi

Baca juga: VIDEO Puan Maharani Tak Ambil Pusing, Elektabilitasnya Rendah di Bawah Ganjar dan Risma

Baca juga: Rawan Kecelakaan Berlalulintas, Traffic Light Bundaran Lambaro Aceh Besar tak Berfungsi

Kompas.tv: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved