Munarman Bacakan Duplik, Sebut FPI dan Dirinya Dukung Aparat Berantas Terorisme
Padahal FPI dan dirinya justru menmendukung aparat negara memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman kembali membeberkan sejumlah bukti yang sudah diungkapkan di persidangan bahwa FPI dan dirinya mengecam aksi terorisme.
Seperti sikap tegas FPI yang mengecam aksi teroris bom Bali 2002.
FPI dan dirinya menyatakan tindakan tersebut bukan sebagai bentuk jihat melainkan tindakan terorisme.
Ia merasa heran, dirinya dan FPI dikaitkan dengan teroris.
Padahal FPI dan dirinya justru mendukung aparat negara memberantas terorisme dan kelompok teroris siapa pun mereka.
Baik kelompok yang menyalahgunakan simbol-simbol Islam ataupun kelompok yang tidak membawa atribut Islam.
Seperti dalam pernyataan sikap FPI dalam mengecam serta mendorong Polri untuk mengusut tuntas jaringan teroris sparatis pengacau keamanan yang melakukan penembakan pesawat Trigana Twin Otter-YRU pada 25 Juni 2018 di Bandara Keneyam, Kabupaten Nduga, Papua.
Pernyataan sikap ini ditandatangani ketua UMUM FPI dan Munarman pada 26 Juni 2018.
Kemudian mengecam tindakan pengemboman di sejumlah gereja di Jawa Timur pada 13 Mei 2018.
Dalam poin lima FPI menyerukan semua umat beragama agar selalu menjaga hubungan baik dengan saling menghargai dan melindungi untuk Indonesia damai dan aman.
Sikap FPI itu ditandatangani Ketua Umum FPI, Sekum dan Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab. Begitu juga mengenai kecaman FPI terkait aksi bom Thamrin, Kamis (14/1/2016).
"Jadi kalau ada fitnah bahwa FPI dan saya baru-baru ini saja mengecam terorisme dan pemboman maka orang tersebut kudet alias kurang up date atau bahkan memang penjahat yang sengaja menyesatkan informasi dan sengaja mem-framing, me-labeling dan tukang fitnah," ujar Munarman saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim), Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Baca juga: Sidang Lanjutan, Munarman Sebut Densus 88 Salah Memahami Isi Ceramahnya soal Syariat Islam
Munarman juga mengingatkan, tindakan terorisme bukan hanya dilakukan oleh orang-orang yang ber-KTP-Islam, namun semua orang apapun agamanya. Bahkan semua kelompok dan organisasi termasuk organisasi atau instansi negara.
"Jadi tidak boleh dan terlarang me-label, mem-framing dan mendakwa orang sebagai teroris semata-mata karena afiliasi politik ideologi. Sebab akan terjadi vonis guilty by association," ujarnya.
Lebih lanjut Munarman memastikan dirinya siap dihukum jika terbukti menjadi bagian kelompok terorisme, atau pun mempunyai pikiran jahat atau terbukti bertujuan membuat kekacauan, keonaran atau rasa takut yang meluas.
Sikap ini sebagai prinsip dan karakter dirinya yang tidak suka mengelak dari tangung jawab.
"Saya secara personal dan karakter, saya bukan orang yang suka mengelak dari tanggung jawab. Saya siap menanggung hukuman apabila memang saya merupakan bagian dari jaringan kelompok atau organisasi teroris," ujar Munarman.
Sebelumnya, seperti diberitakan , Munarman dituntut 8 tahun penjara.
Munarman dalam sidang sebelumnya diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Munarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaktim, Senin (14/3) pekan lalu.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.
Jaksa menyebut eks Sekretaris Umum FPI itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga bertujuan menimbulkan teror secara luas.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Atas perbuatannya, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Erdogan Sebut Ukraina dan Rusia Buat Empat Kemajuan, Perbedaan Hanya Dua Masalah Lagi
Baca juga: VIDEO Puan Maharani Tak Ambil Pusing, Elektabilitasnya Rendah di Bawah Ganjar dan Risma
Baca juga: Rawan Kecelakaan Berlalulintas, Traffic Light Bundaran Lambaro Aceh Besar tak Berfungsi
Kompas.tv: Bacakan Duplik, Munarman Sebut FPI Sudah Lama Tolak Aksi Terorisme