Pleidoi Munarman: Tidak Ada Bukti Hukum Apapun Terkait Terorisme, Targetnya Saya Harus Masuk Penjara
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan dugaan kasus tindak pidana terorisme, dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman, Senin (21/3/2022).
Sidang digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh Munarman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam nota pembelaannya, Munarman menyebut dirinya telah dijadikan target untuk dipenjarakan.
Padahal kata dia, ia sama sekali tak punya hubungan dengan terorisme.
Bahkan kesan sebagai target untuk dipenjarakan disebutnya sangat kental lantaran dakwaan dan tuntutan yang disampaikan tak memuat bukti apapun terkait keterlibatannya dalam kegiatan terorisme.
"Modus operandi fitnah dan rekayasa seperti ini dilakukan karena memang faktanya saya tidak ada kaitan dengan teroris manapun dan tindakan teroris manapun. Namun karena tidak ada bukti hukum apapun, tapi targetnya saya harus masuk penjara," kata Munarman di persidangan.
Modus operandi fitnah itu disebut telah dikondisikan tanpa malu.
Bahkan ada pihak yang membuat cerita sendiri demi menjeratnya sebagai pelaku tindak pidana terorisme.
Salah satu upayanya adalah jaksa terus mengorek informasi tentang dirinya dari para narapidana yang sedang menjalani hukuman pidana, dan mengaitkannya dengan perbuatan terorisme.
"Sampai detik ini pun mereka tetap saja mengorek-ngorek info dari semua tersangka yang ditangkap maupun napiter yang sedang menjalani masa hukuman melalui proses introgasi dan di luar hukum secara pidana," terang dia.
Bahkan penekanan juga disebut terus dilakukan agar para narapidana terorisme yang menjadi saksi persidangan, bisa mengatakan bahwa Munarman adalah gembong teroris.
Kesalahan tersebut terus digali demi membentuk narasi terorisme melekat pada dirinya.
"Bahkan mantan napiter yang sudah selesai menjalani hukuman terus mereka tekan untuk mengucapkan kalimat bahwa saya seolah-olah gembong teroris. Mereka kelompok orang-orang dzalim ini terus mencari-cari kesalahan saya dengan target utama memenjarakan saya," pungkas Munarman.
Baca juga: Saksi: Munarman Aktif Terlibat dalam Pembuatan Buku Putih TP3 Sebelum Ditangkap Densus 88
Baca juga: Kesaksian Napi Terorisme Dalam Sidang Munarman: Saya Lebih Pilih Abang daripada Thagut
Dalam perkara jaksa menuntut 8 tahun penjara. Munarman diyakini jaksa melakukan pemufakatan jahat atas perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme di sejumlah tempat dan dilakukan secara sengaja.