Ramadhan 2022

Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022, Warga yang Belum Juga dibolehkan, Ini Syaratnya

Masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah pada tahun ini mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022.

Namun dengan syarat, warga yang akan melakukan mudik harus sudah mendapat vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga.

Hal itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers secara daring pada Rabu (23/3/2022) lalu.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Lantas bagaimana dengan warga yang belum mendapat vaksinasi booster?

Apakah tetap boleh melakukan mudik Lebaran Idul Fitri 2022?

Baca juga: 80 Juta Orang Diperkirakan Mudik Tahun Ini, Epidemiolog Ingatkan Omicron Masih Ada

Baca juga: Boleh Mudik Jika Sudah Booster, Jokowi Hapus Karantina PPLN

Syarat mudik lebaran bagi warga yang belum vaksin booster

Bagi masyarakat yang belum melakukan vaksinasi booster jangan khawatir.

Pasalnya, pemerintah juga tidak melarang masyarakat yang belum mendapat vaksinasi dosis ketiga untuk melakukan perjalanan mudik.

Masyarakat tetap boleh mudik lebaran meski belum divaksin booster.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

“Iya, boleh (mudik),” katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (24/3/2022) malam seperti dilansir dari pemberitaannya.

Namun berbeda dengan masyarakat booster yang diloloskan begitu saja, masyarakat yang belum divaksin booster bisa melakukan perjalanan mudik dengan syarat sebagai berikut:

Baca juga: Pejabat Dilarang Bukber dan Open House, Boleh Mudik Jika Sudah Booster

  • Pemudik dengan vaksinasi dosis kedua (dosis lengkap), diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes antigen.
  • Pemudik dengan vaksinasi dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil negatif dari tes PCR (polymerase chain reaction).

Serta syarat yang harus senantiasa dipatuhi seluruh pemudik, yakni tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Sementara mengenai jarak waktu pengambilan sampel untuk tes PCR maupun antigen, Nadia mengatakan masih dalam pembahasan.

“Nanti ini masih dibahas ya, ditunggu final-nya ya,” katanya lagi.

Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Disamping itu, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan pos khusus untuk menggelar vaksinasi booster atau dosis ketiga selama arus mudik lebaran 2022.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, secara terpisah dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Pemerintah Bolehkan Mudik Lebaran Idul Fitri Tahun Ini

Baca juga: Bersiaplah Mudik dengan Cara Aman

Pemerintah akan cek status vaksinasi booster

Pemerintah juga akan melakukan pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini.

Menkes Budi mengatakan, aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Untuk proses pemerikasaan status vaksinasi calon pemudik Lebaran Idul Fitri 2022 akan dilakukan melalui dua cara, yakni:

1. Melalui aplikasi PeduliLindungi

Pemeriksaan status vaksinasi booster bagi pemudik yang menggunakan transportasi umum, dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun pemeriksaan status dilakukan saat pemudik akan naik ke transportasi umum yang digunakan.

“Di PeduliLindungi kelihatan ada vaksin ketiga atau tidak. Kemudian memang untuk mudik dengan kendaran umum kita mengeceknya pada saat naik (kendaraan umum),” ujar Menkes Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

2. Random Checking

Selanjutnya, untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random checking.

“Mudik dengan kendaraan pribadi nanti tinggal dilakukan dengan random checking,” katanya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

Baca juga: Muhammadiyah Sudah Tetapkan 1 Ramadhan 2022, Pemerintah dan NU Kapan?

BERITA SEPUTAR RAMADHAN

BERITA KANAL NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved