Kamis, 11 Juni 2026

Berita Aceh Utara

Ini Masalah yang Dibahas Dalam Muzakarah Ulama di Masjid An Nur Tanah Luas Aceh Utara

Hukum jual-beli online menjadi salah satu masalah yang akan dibahas dalam muzakarah ulama perdana yang diadakan di Masjid An Nur Kecamatan Tanah Luas

Tayang:
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Tokoh masyarakat di Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara mengadakan muzakarah ulama di Masjid An Nur, Minggu (27/3/2022) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Hukum jual-beli secara online menjadi salah satu masalah yang akan dibahas dalam muzakarah ulama perdana yang diadakan di Masjid An Nur Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (27/3/2022) pagi sekira pukul 09.00 WIB. 

Muzakarah ulama tersebut diadakan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan. 

“Muzakarah ini akan diisi oleh lima ulama ternama di Aceh,” ujar Ketua Panitia Drs Tgk H Hamdani A Jalil, MAdidampingi SekretarisTgk BakhtiarSE, kepada Serambinews.com, Sabtu (26/3/2022). 

Masing-masing, Tgk H Abdul Manan (Abu Manan Blangjruen) yang juga Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara

Kemudian Tgk Zainuddin atau yang lebih akrab disapa Abi Bayu, akan membahas tentang jual beli, yang meliputi hukum jual beli online. 

Baca juga: Ulama Barsela Tetapkan Ajaran Salafi Wahabi Sesat, Diputuskan dalam Hasil Muzakarah Ulama

Kemudian jual beli melalui leasing, jual beli melalui angsuran dan hukum jual beli tanpa ijab Kabul, serta hukum menggunakan uang dan barang dari hasil jual beli tersebut. 

Kemudian Tgk HM Jafar (Abi Jafar Lueng Angen), akan membahas tentang puasa yang meliputi, berapa sebenarnya ukuran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan? 

Hukum seseorang telah mengeluarkan zakat fitrah pada satu tempat (balad). Kemudian pada malam hari raya berada di tempat /balad yang lain?. 

Abi Jafar juga akan membahas hukum mengeluarkan zakat fitrah kepada anak yang sudah dewasa tanpa meminta izin. 

Selanjutnya hukum mengeluarkan zakat fitrah bukan di tempat domisilinya orang yang wajib mengekuarkan zakat, serta memberikan zakat kepada orang yang tidak berada di tempat tsersebut pada malam hari raya. 

“Juga pembahasan bagaimanakah hukum menggabungkan niat puasa wajib (Puasa Qadha) dengan puasa sunat,” ujar Ketua Panitia. 

Baca juga: Menko Airlangga Hartarto Minta Doa Ulama Agar Pandemi Segera Berakhir dan UMKM Indonesia Bangkit

Pemateri selanjutnya Tgk Nurdin (Ababti Buloh) akan membahas cara menghitung zakat tijarah, kemudian apakah warung nasi/ Kedai Kopi/Caffe wajib mengeluarkan zakat? Lalu bolehkah Imum Gampong mengambil senif Amil pada harta zakat. 

Kemudian bagaimana hukum Amel zakat padi menjual dan memberikan uang kepada mustahik karena alasan padi tidak dapat disimpan lama. 

Kemudian cara menggabungkan hasil panen yang terjadi dalam setahun dan kapan zakat dikeluarkan. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved