Breaking News

Berita Politik

Partai Aceh Usul Pergantian Antar Waktu 3 Anggota DPRK Aceh Besar

Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dari Partai Aceh (PA) diusul pergantian antarwaktu (PAW)

Editor: bakri
Serambinews.com
Nurzahri. 

BANDA ACEH - Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dari Partai Aceh (PA) diusul pergantian antarwaktu (PAW) oleh partainya.

Ketiga anggota dewan tersebut yaitu Bakhtiar, Juanda M Djamal, dan Zulfikri.

Bakhtiar yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRK sekaligus Sekretaris DPW PA Aceh Besar diusul ganti dengan Syahrizal.

Ketua Komisi II DPRA, Nurzahri
 Nurzahri (SERAMBINEWS.COM/FIKAR W EDA)

Juanda M Djamal, Ketua Fraksi PA diusul ganti dengan Muslim MS dan Zulfikri diusul ganti dengan Ridha Hidayatullah.

Juru Bicara DPA PA, Nurzahri saat dikonfirmasi Serambi, Kamis (24/3/2022), membenarkan informasi tersebut.

Bahkan surat keputusan (SK) PAW terhadap ketiganya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan (DPA) PA, Muzakir Manaf alias Mualem.

Nurzahri mengungkapkan penetapan SK itu berdasarkan usulan dari DPW PA Aceh Besar.

"SK dari DPA sudah dikembalikan lagi ke DPW untuk selanjutnya dimasukkan ke DPRK.

Baca juga: Partai Aceh Usul PAW 3 Anggota DPRK Aceh Besar 

Baca juga: Pengganti Usman Abdullah di DPRK Bireuen Belum Bisa di PAW, Ini Penyebabnya

Apakah sudah dimasukan ke DPRK itu tidak tahu karena itu menjadi kewenangan wilayah," katanya.

Sementara ketiga anggota DPRK Aceh Besar yang di PAW, ungkap Nurzahri, juga mengajukan gugatan terkait proses PAW ke Tuha Peut selaku Mahkamah Partai.

"Hasil rapat DPA kemarin, Tuha Peut diminta membentuk tim yang akan menjalankan fungsi Mahkamah Partai," sebut dia.

Menurut Nurzahri, usulan PAW diajukan karena sebelumnya ada perjanjian di antara keduanya untuk menduduki kursi DPRK masing-masing selama 2,5 tahun.

Kesepatan itu sendiri, ungkap Nurzahri, disepakati oleh semua calon legislatif (caleg) PA saat Pileg 2019 silam.

Jubir DPA PA itu mengungkapkan bahwa memang perjanjian tersebut pernah dibuat oleh Partai Aceh.

Perjanjian itu berlaku bagi caleg DPRK yang memiliki selisih suara di bawah 100 dengan caleg lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved