Berita Aceh Timur

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak

Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya sumur minyak tradisional

Editor: bakri
Do: Polres Aceh Timur.
Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka dibalik peristiwa terbakarnya sumur minyak tradisional yang menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia, di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi Jumat (11/03/2022). 

IDI - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya sumur minyak tradisional di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, pada Jumat (11/3/2022).

Insiden itu menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, kepada Serambi, Kamis (24/3/2022) mengatakan, penetapan kedua tersangka itu dilakukan pihaknya setelah melaksanakan gelar perkara dan penyidikan.

"Untuk sementara, dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka.

Kondisi sumur minyak tambang tradisional pasca terbakar masih mengeluarkan minyak bercampur gas, Minggu (13/3/2022).
Kondisi sumur minyak tambang tradisional pasca terbakar masih mengeluarkan minyak bercampur gas, Minggu (13/3/2022). (SERAMBINEWS.COM/ SENI HENDRI)

Keduanya merupakan warga Kecamatan Ranto Peureulak.

Sedangkan satu orang lagi masih dalam proses penyelidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS (51) yang merupkana pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML (32) yang berperan sebagai penyandang dana dari pengeboran minyak tersebut.

“Sampai saat ini, Satreskrim Polres Aceh Timur sudah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga nyawa,” ungkap Miftahuda.

Dalam kasus ini, sebutnya, sejumlah barang bukti sudah disita oleh penyidik.

Di antaranya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran, minyak mentah bercampur air, dan lumpur hasil pengeboran.

Baca juga: Polres Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak yang Renggut Tiga Korban Jiwa

Baca juga: YARA Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina Minta Sumur Minyak Tradisional Ditutup

"Kasus ini sedang kami kembangkan lebih lanjut, " ujarnya.

Atas perbuatannya, tambah Kasat Reskrim, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 52 subsider Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp 60 miliar. (c49)

Baca juga: Sumur Minyak Terbakar Lagi, Korban Meninggal Jadi Tiga Orang

Baca juga: Satu Lagi Korban Kebakaran Sumur Minyak di Ranto Peureulak Aceh Timur Meninggal, Total 3 Orang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved