Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Kebakaran Sumur Minyak yang Renggut Tiga Korban Jiwa
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses...
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Timur menetapkan dua orang tersangka, dibalik peristiwa terbakarnya sumur minyak tradisional yang menyebabkan tiga pekerja meninggal dunia, di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, yang terjadi Jumat (11/03/2022).
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, SIK, Kamis (24/03/2022) mengatakan penetapan kedua tersangka dibalik peristiwa ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.
"Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Menurutnya, tersangka pertama berinisial MS (51) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML (32) memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak tersebut.
“Sampai saat ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran, serta minyak mentah bercampur air serta lumpur hasil pengeboran.
Baca juga: YARA Somasi Kepala SKK Migas dan Dirut Pertamina Minta Sumur Minyak Tradisional Ditutup
"Kasus ini sedang kami lakukan pengembangan lebih lanjut, " ungkap Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, jelas Kasat Reskrim, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara atau denda 60 Milyar Rupiah. (*)