Asusila

Malam yang Horor, Cewek Belia Ini Digilir 3 Pria di Aceh Besar, Kekasihnya Sekongkol dengan 2 Teman

Di suatu malam yang mengerikan itu, Kamboja tak berdaya. Ia digilir tiga remaja bejat untuk melepaskan paksa kegadisannya. Para pelaku akhirnya ditang

Penulis: Misran Asri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tiga pelaku asal Aceh Besar ditangkap setelah dilaporkan memperkosa gadis di bawah umur pada Selasa (23/3/2022) dini hari. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hati-hati punya anak gadis. Beginilah nasibnya jika tak diawasi keluarga. Kamboja, gadis belia yang masih bau kencur harus mengakhiri malam bersama kekasihnya dengan tragis. Ia menjadi korban perkosaan, yang melibatkan pacar dan dua lelaki lainnya.

Di suatu malam yang mengerikan itu, Kamboja tak berdaya. Ia digilir tiga remaja bejat untuk melepaskan paksa kegadisannya. Para pelaku akhirnya ditangkap polisi setelah Kamboja buka suara karena terus diliputi rasa trauma akibat kengerian yang ia alami.

Kasus pemerkosaan ini diungkap personel jajaran Polresta Banda Aceh, dimana tiga remaja asal Aceh Besar telah diamankan Unit Reskrim Polsek Kuta Baro Polresta Banda Aceh.

Memilukan! Gadis Belia Ini Jadi Budak Seks Pacarnya, Dianiaya Jika Menolak Ajakan Hubungan Badan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK, melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan korban Kamboja yang masih di bawah umur itu diperkosa oleh MY (17) warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, pada Selasa (23/3/2022) dini hari.

Peristiwa itu terjadi di bengkel sepeda motor serta usaha laundry di Aceh Besar, saat korban Kamboja diserahkan kepada dua rekan MY yang lainnya. Kedua tersangka itu, yakni YA (18), dan FJH (17) yang juga tercatat warga Aceh Besar.

Kini ketiganya mendekam di sel Polresta Banda Aceh, setelah kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menindaklanjuti laporan Polisi Nomor: LPB/156/III/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh.

Gadis Belia Dirudapaksa Puluhan Pria selama 8 Bulan, Diotaki Sang Kekasih

Kompol Ryan mengatakan YA, pelaku dewasa dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasat Reskrim menjelaskan, pemerkosaan itu bermula pada Senin (21/3/2022) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku MY menjemput Kamboja di rumahnya.

Lalu keduanya pergi menggunakan sepeda motor menuju Pantai Alue Naga, Banda Aceh.

Kemudian jelang dini hari keduanya pulang dan dalam perjalanan MY mengajak Kambajo menuju ke bengkel kosong di salah satu gampong di Aceh Besar sekitar pukul 00.30 WIB.

Pada saat tiba dalam ruangan bengkel, MY langsung memperkosa gadis malang itu.

"Pada saat MY melakukan perbuatan tak terpuji itu korban sempat melawan. Tapi, karena kawasan itu sepi, perbuatan pelaku itu berjalan mulus," terang Kompol Ryan, Sabtu (26/3/2022).

Setelah puas melakukan perbuatannya, MY bermaksud mengantar korban Kamboja pulang ke rumahnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved